Tiga pelaku itu yakni terdiri dari satu pria berinisial RH dan dua perempuan berinisial NS dan SAS.
Mereka, sambung Iwan, ditangkap setelah para nasabah melapor menjadi korban penganiayaan ketiganya.
Kata Iwan, ketiga tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jatebedug, Desa Purworejo, Kabupaten Wonogiri.
“Ketiganya kami tangkap di rumah tersangka RH dipimpin oleh Kanit Tipiter, Iptu Yahya Dhadiri pada Senin (14/2/2022),"ujarnya.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
Masih kata Iwan, ketiga tersangka dituduh dengan sangkaan penganiayaan dan pengeroyokan pada tiga nasabahnya hingga masuk ke rumah sakit.
Iwan menegaskan, polisi akan memroses hukum semua pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan dan penganiayaan warga yang terjerat utang di bank plecit.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga karyawan bank plecit tersebut sudah ditahan di sel tahanan sementara Mapolres Wonogiri.
"Saat ini ketiganya sudah kami tahan di Mapolres Wonogiri,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ketiganya diancam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Alasan Hakim Tolak Vonis Herry Wirawan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
(Penulis : Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor : Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.