Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Surabaya-Malang PP Terbaru 2022

Kompas.com - 12/02/2022, 22:16 WIB
Dini Daniswari

Penulis

KOMPAS.com - Perjalanan Surabaya ke Malang atau Malang ke Surabaya dapat menggunakan moda transportas kereta api.

Melansir dari booking.kai.id, kereta api yang melayani rute tersebut adalah Jayabaya (106) yang tersedia dalam kelas eksekuti dan ekonomi.

Perjalanan tersebut ditempuh dalam waktu sekitar 2 jam 30 menit dengan jarak kurang lebih 98 km.

Rute Surabaya - Malang

Di Surabaya, kereta api tersedia di Stasiun Surabaya Gubeng dan Surabaya Pasar Turi.

Kereta api yang berangkat dari Surabaya Gubeng tersedia dalam kelas ekonomi dan eksekutif. Harga tiket kereta eksekutif Rp 30.000, sedangkan harga tiket ekonomi Rp 20.000.

Baca juga: Kemenhub Tawarkan Rusia Kembangkan Jalur Kereta Api Surabaya - Malang

Jadwal kereta api dari Stasiun Gubeng ke Malang, yaitu berangkat pukul 04.18 WIB dan tiba di Stasiun Malang pukul 06.28 WIB.

Kereta api yang berangkat dari Stasiun Surabaya Pasar Turi tersedia dalam kelas ekonomi dan eksekutif. Harga tiket sama, yaitu kelas eksekutif Rp 30.000 dan harga tiket kelas ekonomi Rp 20.000.

Jadwal keberangkatan kereta api dari Stasiun Surabaya Pasar Turi pukul 03.50 WIB dan tiba di Stasiun Malang pukul 06.28 WIB.

Rute Malang - Surabaya

Jadwal kereta api dari Stasiun Malang berangkat pukul 11.50 WIB dan tiba di Stasiun Surabaya Gubeng pukul 13.50 WIB.

Kereta tersedia kelas ekonomi dan eksekutif. Adapun tarif kereta api kelas ekonomiRp 20.000 sedangkan kelas eksekutif Rp 30.000.

Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Tiket Kereta Api Surabaya-Jakarta Ludes

Jadwal kereta api dari Stasiun Malang ke Stasiun Surabaya Pasar Turi berangkat pukul 11.50 WIB dan tiba di Stasiun Pasar Turi pukul 14.10 WIB.

Kereta api tersedia dalam kelas ekonomi dan eksekutif dengan tarif kelas ekonomi Rp 20.000 dan kelas eksekutif Rp 30.000.

Tiket dapat dibeli secara online melalui booking.kai.id, aplikasi KAI Acces, maupun aplikasi layanan perjalanan lainnya.

Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Jarak Jauh 

PT KAI memberlakukan aturan baru tentang syarat perjalanan mulai 3 Januari 2022

Aturan ini berlaku bagi penumpang kereta api rute lokal dan jarak jauh setelah berakhirnya SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tentang syarat naik kereta apa pada masa Nataru 2022 pada 2 Januari 2022 lalu.

Baca juga: Cara Rapid Test Antigen di Stasiun Kereta Api

VP Public Rellations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Senin (03/12/2022) mengatakan bahwa KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan kereta api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 mulai 3 Januari 2022.

Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Jarak Jauh

Untuk penumpang kereta api jarak jauh, berikut aturan yang harus diperhatikan:

  • Penumpang berusia di atas 12 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
  • Jika penumpang belum dapat divaksin karena alasan medis, penumpang dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
  • Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1 x 24 jam
  • Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahunn, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1 x 24 jam dan didampingi orang tua.

Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Lokal

  • Sementara bagi penumpang kereta api lokal, aturan yang harus diperhatikan sebagai berikut:
  • Penumpang di atas 12 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama.
  • Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, penumpang dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
  • Penumpang di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua.

Selain syarat di atas, penumpang juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan serta menggunakan masker selama perjalanan.

Baca juga: Sering Ditertibkan, Bangunan Liar di Pinggir Jalur Kereta Api Tetap Membandel

Informasi lebih lanjut terkait syarat perjalanan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19, bisa diakses melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (Editor: Puspasari Setyaningrum)

Sumber: booking.kai.id dan kompas.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com