Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengantin Pria Ditangkap Polisi Saat Nikah di KUA, Terlibat Penipuan dan Bawa Kabur Motor Sewaan

Kompas.com - 11/02/2022, 18:35 WIB
Rachmawati

Penulis

KOMPAS.com - Kasman (22) ditangkap tim Marsegu Polres Buru saat melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Selasa (8/2/2022).

Pria asal Desa Grandeng, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru, Maluku tersebut ditangkap karena terlibat kasus penipuan dengan membawa kabur motor yang ia sewa dari rental.

Paur Subbag Humas Polres Pulau Buru, Aipda Djamaludin kepada Kompas.com via telepon menjelaskan pelaku sudah tiga kali membawa kabur motor milik warga di Kota Namlea, Kabupaten Buru.

Modus yang digunakan Kasman adalah dengan cara menyewa motor dari rental dan menjualnya ke orang lain.

Baca juga: Penjual Motor Rental di Maluku Ditangkap Saat Sedang Menikah di KUA

“Motor yang berhasil digasak terduga pelaku ada tiga unit yang sudah diamankan, yakni motor Jupiter Z new warna biru, motor Honda Beat warna putih biru dan motor Honda Beat warna merah,” kata dia, Jumat (11/2/2022).

Djamaludin menambahkan, perbuatan pelaku itu membuat resah warga di Namlea, Kabupaten Buru.

Ditangkap usai ijab kabul

Djamaludin membenarkan jika Kasman ditangkap di KUA saat melangsungkan pernikahan.

"Kejadian penangkapan itu pada Selasa tanggal 8 Februari 2022 kemarin. Jadi setelah dilakukan pelacakan oleh tim, diketahui terduga pelaku sementara berada di Desa Waiheru, tepatnya di Kantor KUA Desa Waiheru untuk melaksanakan pernikahan,” ungkap Djamaludin.

Djamaludin mengatakan, tim menangkap tersangka seusai proses ijab kabul.

“Setelah selesai melaksanakan prosesi akad nikah pelaku ditangkap dan diarahkan ke Polsek Baguala,” ujarnya.

Baca juga: Mengaku Menyurvei Destinasi di Banyuwangi, Pria Ini Diduga Bawa Kabur Motor Sewaan

Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Polres Pulau Buru untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 ancaman hukuman empat tahun penjara,” ungkapnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rahmat Rahman Patty | Editor : Andi Hartik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com