KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang perempuan berinisial MYN (29).
Perempuan yang merupakan mantan karyawati salah satu bank di Kota Kupang itu, dibekuk karena terlibat kasus penipuan dan menggelapkan sepeda motor.
Baca juga: Curi Baterai Tower, 3 Pria di Kupang Ditangkap Polisi
Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar mengatakan, MYN dilaporkan ke polisi oleh Nanda Adi Nugroho (40), warga Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Kasus itu, kata Sepuh, sudah diproses berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/181/X/2021/Sek Kelapa Lima, tanggal 18 Oktober 2021.
"Terlapor (MYN), menggelapkan satu unit sepeda motor pada 1 Oktober 2021 lalu di RT 12/RW 04, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang," ungkap Sepuh, kepada sejumlah wartawan, Selasa (19/10/2021).
Sepuh menuturkan, kasus itu bermula ketika MYN mendatangi rumah korban untuk menyewa satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy, dengan nomor polisi DH 5290 KL.
Sepeda motor itu, tercatat atas nama Nanda Adi Nugroho.
Setelah menyewa sejak 1 Oktober 2021, MYN tak pernah mengembalikan sepeda motor tersebut kepada korban.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Kupang Ada yang Digelar Malam Hari, Target 300 Orang Divaksin Per Hari