Hingga akhirnya, pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil menangkap Tris di sebuah tempat perbelanjaan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Dari hasil pemeriksaan, Tris mengaku yang memerintahkan BUR untuk menjemput sabu di daerah Sungai Pakning, Bengkalis.
"Tersangka Tris mengaku diperintahkan oleh bosnya di Malaysia bernama Mr Chiu untuk membawa sabu dari Bengkalis ke Jakarta," ungkap Iqbal.
Kepada polisi, Tris mengaku sudah empat kali menyelundupkan sabu dari Malaysia atas suruhan bosnya.
Barang tersebut dikirim ke Jakarta, namun transit di wilayah perairan Bengkalis dan juga Dumai.
Ia mendapat upah Rp 400 juta setiap berhasil membawa barang tersebut.
"Aksi yang keempat berhasil digagalkan Polres Bengkalis," kata Iqbal.
Sementara, tersangka BUR diajak oleh Tris untuk membawa sabu dijanjikan upah Rp 80 juta.
Selain menyita barang bukti 30 kilogram sabu, sebut Iqbal, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil, 3 unit ponsel, 3 lembar ATM atas nama BUR, 4 lembar ATM atas nama Tris, dan uang tunai Rp 70 juta.
Kedua pelaku ini pantas dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Iqbal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.