"Kami masih kejar pemodal dan pembeli. Ini komitmen kami karena ini kejahatan lingkungan di sekitar wilayah IKN," kata dia.
Diketahui aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan konservasi Bukit Soeharto sudah berulang kali.
Tim sudah menindak sebanyak 28 kali di kawasan itu.
Baca juga: Satu Keluarga Asal Samarinda Tersesat di Hutan Usai Ikuti Google Maps, Ini Ceritanya
"Selanjutnya kami akan intensifkan pengamanan dan menjerat pelaku berlapis biar jera," kata dia.
Para pelaku dijerat Pasal 89 Ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf a dan/atau b Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo Pasal 37 Angka 5 UU Nomor 11/ 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.