Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Penambang Batu Bara Ilegal di Sekitar IKN Ditangkap, 4 Alat Berat Disita

Kompas.com - 11/02/2022, 14:02 WIB
Zakarias Demon Daton,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Tim Direktorat Jenderal Gakkum KLHK menangkap tujuh orang saat melakukan penambangan batu bara ilegal di sabuk hijau waduk Samboja, Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (4/2/2022).

Kawasan ini berada di sekitar wilayah ibu kota negara (IKN).

Dari tujuh orang itu, empat di antaranya sudah ditetapkan tersangka. Mereka berinisial BH (40), NS (40), AM (29) dan SP (43).

"Sekarang ditahan di Polres Kutai Kartanegara," ungkap Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, saat memberikan keterangan pers di Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Ratusan Napi di Lapas Narkotika Samarinda Dirazia Usai Seorang Napi Diduga Kendalikan Sabu 2 Kg

Selain pelaku, tim Gakkum juga mengamankan tiga unit ekskavator merek Komatsu PC 200 warna kuning dan satu unit buldoser merek.

Kini, empat unit alat berat ini disita di kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda.

Pantauan Kompas.com di lokasi, empat alat berat itu dipasang garis polisi.

Rasio mengatakan, saat ini pihaknya masih mengejar pemodal penambangan ilegal tersebut dan mengejar pembeli atau penampung batu bara ilegal itu.

 

"Kami masih kejar pemodal dan pembeli. Ini komitmen kami karena ini kejahatan lingkungan di sekitar wilayah IKN," kata dia.

Diketahui aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan konservasi Bukit Soeharto sudah berulang kali.

Tim sudah menindak sebanyak 28 kali di kawasan itu.

Baca juga: Satu Keluarga Asal Samarinda Tersesat di Hutan Usai Ikuti Google Maps, Ini Ceritanya

"Selanjutnya kami akan intensifkan pengamanan dan menjerat pelaku berlapis biar jera," kata dia.

Para pelaku dijerat Pasal 89 Ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf a dan/atau b Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo Pasal 37 Angka 5 UU Nomor 11/ 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

Regional
Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Regional
Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Regional
Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Regional
Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Regional
Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Regional
Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com