Rupanya, pelaku S mengulangi modus penipuan dan pemalsuan itu lagi dengan lokasi yang sama juga.
“Dijual lagi seharga Rp750 juta. Kami masih sidik perkara yang ini, korban masih kita telusuri,” kata Devi.
Dari penelusuran polisi, menurut Devi, sempat terjadi adu gugatan sengketa lahan di lokasi tersebut.
“Sempat masuk gugatan saling klaim, antara korban Rp 850 juta dengan korban Rp 750 juta. Gugatan ini dimenangi oleh korban yang Rp 850 juta,” kata Devi.
Devi menduga, pelaku S sudah berkali-kali menjual sertifikat tanah di lokasi itu dengan modus pemalsuan surat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.