Rupanya, pelaku S mengulangi modus penipuan dan pemalsuan itu lagi dengan lokasi yang sama juga.
“Dijual lagi seharga Rp750 juta. Kami masih sidik perkara yang ini, korban masih kita telusuri,” kata Devi.
Dari penelusuran polisi, menurut Devi, sempat terjadi adu gugatan sengketa lahan di lokasi tersebut.
“Sempat masuk gugatan saling klaim, antara korban Rp 850 juta dengan korban Rp 750 juta. Gugatan ini dimenangi oleh korban yang Rp 850 juta,” kata Devi.
Devi menduga, pelaku S sudah berkali-kali menjual sertifikat tanah di lokasi itu dengan modus pemalsuan surat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.