Para korban tidak mengetahui bahwa sertifikat tanah yang menjadi obyek sengketa ternyata palsu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Devi Sujana mengatakan, kedua korban sempat berperkara di pengadilan perdata di Bandar Lampung.
“Kedua korban ini saling klaim, padahal sebenarnya surat sertifikat tanah yang menjadi obyek sengketa itu palsu,” kata Devi di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (10/2/2022).
Devi menuturkan, pada kasus ini pelaku S alias Edi Bagong awalnya menemui korban Ahmad Buhori selaku pemegang sertifikat tanah atas nama Samsi pada medio 2018 lalu.
Pelaku S ingin membeli sebidang tanah seluas 1.660 meter persegi yang memiliki sertifikat nomor 448/KD nomor surat ukur: 2346/77 tanggal 7 Februari 1977.
“Tanah itu dijual seharga Rp350 juta, dan oleh pelaku S dibayar uang muka dahulu sebesar Rp 3 juta. Sedangkan surat sertifikat dibawa dengan alasan ingin diperiksa keasliannya,” kata Devi.
Rupanya, pengecekan keaslian itu hanya modus dari pelaku S.
Oleh pelaku S, dibuatkan surat kehilangan yang dikeluarkan oleh Polresta Tangerang.
“Pelaku S ini lalu menghapus sertifikat atas nama Samsi tadi menjadi atas nama Sunaryo,” kata Devi.
Tak hanya namanya saja diganti, nomor sertifikat itu juga diganti menjadi SHM Nomor : 820/KD desa Sukarame berdasarkan surat ukur nomor: 5065 / 77 tanggal 7 Februari 1977 dengan luas: 7.580 meter persegi.
Berbekal sertifikat palsu ini, pelaku S menguasai sebidang tanah di Jalan Karimun Jawa, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
“Lokasinya sama dengan kasus pertama, yang dijual seharga Rp 2,6 miliar,” kata Devi.
Sebidang tanah dengan sertifikat palsu ini lalu dijual kepada saksi SF seharga Rp 850 juta.
Rupanya, pelaku S mengulangi modus penipuan dan pemalsuan itu lagi dengan lokasi yang sama juga.
“Dijual lagi seharga Rp750 juta. Kami masih sidik perkara yang ini, korban masih kita telusuri,” kata Devi.
Dari penelusuran polisi, menurut Devi, sempat terjadi adu gugatan sengketa lahan di lokasi tersebut.
“Sempat masuk gugatan saling klaim, antara korban Rp 850 juta dengan korban Rp 750 juta. Gugatan ini dimenangi oleh korban yang Rp 850 juta,” kata Devi.
Devi menduga, pelaku S sudah berkali-kali menjual sertifikat tanah di lokasi itu dengan modus pemalsuan surat.
https://regional.kompas.com/read/2022/02/11/062851678/gara-gara-mafia-tanah-di-lampung-para-korban-sempat-adu-gugatan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan