Herman menyebut, suap tersebut tak hanya melibatkan anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Namun, turut menyerat pihak Kepolisian dari Polda Sumatera Selatan serta Polres Muba.
"Pada 2020 ada Rp 2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda (Sumsel) terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber uang dari Suhandy katanya untuk proyek berikutnya," kata Herman yang hadir secara virtual, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Alex Noerdin Jalani Sidang Perdana di Palembang, Ketua Majelis Hakim: Jangan Coba-coba Hubungi Hakim
Untuk diketahui, Eddy Umari adalah Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Di mana ia ikut tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Sedangkan, Irfan adalah Kabid Preservasi Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Muba dan kini masih berstatus sebagai saksi.
Herman menyebut, terdakwa Suhandy sejak 2019 lalu sudah mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba. Di tahun 2020 proyek tersebut sempat bermasalah sehingga berurusan dengan kepolisian sehingga munculah permintaan uang untuk keamanan.
“Ada juga untuk kebutuhan Polres (Muba), katanya tolong dibantu. Ke Kasat Reskrim Rp20 juta untuk support kebutuhan diberikan ke anak buah Kasat Reskrim. Belakangan baru tahu uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.