Saat dilakukan pemeriksaan dan ada kelalain yang dilakukan anggota, sambungnya, maka pihaknya tidak akan ragu untuk memberi sanksi tegas kepada jajaran kepolisian setempat termasuk Kapolsek, Kanit Reskrim serta anggotanya.
“Kalau ada kelalaian di situ, maka Kapolsek dan Kanit Reskrim akan dievaluasi, akan ditindak,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, BN, seorang warga di Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku, tega memperkosa dan menganiaya putrinya yang masih berusia lima tahun hingga meninggal dunia.
Baca juga: Pengakuan Remaja 18 Tahun Bunuh Pacarnya yang Hamil 8 Bulan: Kesal Sering Disuruh
Korban meninggal dunia saat sedang menjalani perawatan medis di RSUD Namrole pada Selasa (8/2/2022).
Korban menjalani perawatan di rumah sakit tersebut sejak 18 Januari 2022, setelah diantar oleh pelaku akibat kondisi korban yang terus melemah usai kejadian pemerkosaan dan penganiayaan.
Korban berinisial FN itu diketahui menjadi korban kekerasan seksual setelah hasil pemeriksaan medis menunjukkan seluruh rongga mulut korban penuh jamur dan terdapat luka robek hebat di bagian kemaluan dan anus korban.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan dokter, korban juga didiagnosa mengidap gizi buruk dan anemia.
Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda
(Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.