Sementara itu, restoran hingga kafe yang biasa buka pada malam hari diizinkan beroperasi mulai pukul 18.00 WIB-24.00 WB. Pengelola tetap diminta menerapkan protokol kesehatan ketat dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
Para pengunjung yang makan di tempat diizinkan selama 60 menit.
Tak hanya itu, Eri menyampaikan, untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan, dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan, dengan syarat wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
"Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis lengkap untuk setiap anak yang masuk," terang dia.
Operasional bioskop
Untuk operasional bioskop, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jumlah pengunjung bioskop juga dibatasi sebanyak 70 persen dari kapasitas.
Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diizinkan masuk, kecuali warga yang tak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Sedangkan pengunjung di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
"Untuk restoran dan rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan waktu makan maksimal 60 menit," jelas dia.
Tempat ibadah tetap diizinkan menggelar kegiatan
Tempat ibadah tetap diizinkan menggelar kegiatan keagamaan berjemaah selama penerapan PPKM level 2 di Surabaya.
Baca juga: Ahmad Afi, Pemain Sepak Bola Muda Asal Surabaya yang Derita Sakit Kronis Meninggal
Asalkan, jumlah pengunjung saat kegiatan itu dibatasi menjadi 75 persen dari total kapasitas. Para pengunjung juga diminta menerapkan protokol kesehatan ketat.
Pembatasan kegiatan seni dan olahraga
Terkait kegiatan seni, budaya, dan olahraga, masyarakat Kota Surabaya diwajibkan mengikuti prokol kesehatan ketat yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama Kementerian Kesehatan.
Fasilitas yang menyelenggarakan kegiatan seni, budaya, dan olahraga, diizinkan beroperasi dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
Penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan itu juga harus dilakukan secara ketat. Para pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Di tempat itu, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," kata Eri.
Pusat kebugaran juga diizinkan beroperasi dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
Pengelola pusat kebugaran juga diwajibkan memfasilitasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Sehingga, hanya masyarakat dengan kategori hijau pada aplikasi tersebut yang diiizinkan masuk.
"Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan, yang dapat diadakan dengan maksimal 50 persen kapasitas ruangan dengan pengunjungnya dapat diatur per sesi maksimal 25 persen dan durasi maksimal 30 menit dan tidak mengadakan makan di tempat," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.