SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo siap membuka ruang dialog dengan masyarakat Desa Wadas, Purworejo, yang menolak pengadaan tanah quarry untuk material pembangunan Bendungan Bener.
Ganjar juga akan menggandeng Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam ruang dialog tersebut.
Menurutnya, banyak pihak yang menyuarakan kasus Wadas, namun ternyata tidak paham dengan kondisi yang sebenarnya.
Baca juga: Sederet Fakta Penangkapan 64 Warga Wadas, 10 di Bawah Umur hingga Ganjar Minta Maaf
Dalam konferensi persnya di Mapolres Purworejo, Rabu (9/2/2022), Ganjar mengungkapkan di malam sebelumnya dia mendapat telepon dan pesan dari berbagai pihak.
"Yang menanyakan terkait hal ini. Setelah saya telepon satu-satu, ternyata banyak yang tidak paham. Makanya, hari ini saya ingin memberikan keterangan agar semuanya jelas," ucap Ganjar.
Gubernur 53 tahun itu menerangkan, pembangunan Bendungan Bener adalah salah satu proyek strategis nasional di Jawa Tengah.
Selain itu, terdapat 14 proyek bendungan lain yang masuk proyek strategis nasional, 5 bendungan di antaranya sudah diresmikan, yakni Bendungan Jatibarang, Bendungan Gondang Karanganyar, Pidekso Wonogiri, Logung Kudus dan Randugunting Blora.
"Yang lainnya masih dalam proses, termasuk Bendungan Bener ini," jelas mantan anggota DPR RI periode 2004 sampai 2013 tersebut.
Ganjar menyebut proses pembangunan Bendungan Bener di Wadas, Purworejo berjalan cukup lama, yakni sejak 2013.
Baca juga: Minta Maaf atas Kericuhan di Wadas, Ganjar Harap Penolak Pembangunan Waduk Mau Berdialog
Percepatan pembangunan memang dilakukan karena proyek itu memberikan manfaat banyak untuk warga.
Menurutnya, selain bisa mengaliri irigasi sebesar 15,519 hetar lahan, tempat ini juga bisa menjadi sumber air bersih, sumber energi listrik, pariwisata dan lainnya.
"Saat proses berlangsung sejak 2013 lalu, kami selalu membuka ruang dialog dengan masyarakat. Memang gugatan cukup banyak, semua kita ikuti prosesnya. Sampai detik kemarin ada gugatan kasasi yang sudah punya kekuatan hukum tetap (inkrah) dan harus kita laksanakan," kata dia.
Karena gugatan warga Wadas yang menolak penambangan ditolak hingga tingkat kasasi, maka lanjut Ganjar pihaknya membentuk tim untuk segera melakukan aksi pengukuran.
Baca juga: Soal Situasi di Desa Wadas, Ganjar Akui Siap Buka Dialog dengan Warga dan Komnas HAM
Ketua KAGAMA periode 2014 sampai 2019 itu menegaskan, pengukuran dilakukan hanya pada bidang milik warga yang sudah setuju.
"Masyarakat yang setuju ini juga meminta agar tanahnya segera diukur. Itu sebenarnya yang terjadi. Jadi pengukuran kemarin untuk warga yang sudah sepakat. Untuk yang belum, kami takkan melakukan pengukuran dan kami menghormati sikap mereka yang masih menolak," ucapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.