Selain itu, dalam Inwal tersebut juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum.
"Warung makan, pedagang kaki lima, dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 23.00 WIB dengan maksimal pengunjung 75 persen," ucapnya.
Ketentuan itu juga berlaku bagi supermarket, restoran atau rumah makan atau kafe yang berada di dalam gedung atau toko yang berdiri sendiri.
"Namun, mereka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," jelasnya.
Baca juga: Meski Banyak Kafe Langgar Jam Operasional, Salatiga Kembali ke PPKM Level 1
Selanjutnya, kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal diizinkan dengan kapasitas 75 persen sampai pukul 22.00.
"Sementara, untuk tempat ibadah kapasitas paling banyak 75 persen. Sedangkan, untuk pernikahan, tamu undangan paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat," tuturnya.
Hendi menegaskan penegakan prokes masih terus dilakukan karena menjadi salah satu cara efektif dalam memutus mata rantai Covid-19.
Selain itu, ia juga memastikan ketersediaan bed occupancy rate (BOR) atau ketersediaan tempat tidur isolasi masih sangat mencukupi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.