SALATIGA, KOMPAS.com - Restoran, kafe dan, tempat hiburan di Kota Salatiga masih banyak yang melanggar jam operasional.
Pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB tersebut bertujuan untuk mengendalikan penyebaran Covis-19 yang dalam beberapa hari ini mengalami kenaikan.
Baca juga: PPKM Level 2 di Surabaya, Eri Cahyadi Instruksikan Lurah hingga Camat Antisipasi Lonjakan Covid-19
Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan, pelanggaran di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus diminimalisasi.
Senin (7/2/2022) malam, petugas gabungan dengan dipimpin Forkompinda Kota Salatiga melakukan pantuan ke sejumlah kafe, restoran, dan tempat hiburan.
"Hasil dari pantauan masih banyak pelanggaran prokes antara lain jam buka operasional, melebihi pukul 21.00," terangnya.
Yuliyanto menambahkan, meski ada pelanggaran jam operasional, sanksi yang diberikan kepada pengelola masih berupa teguran.
"Kita tegur saja agar mematuhi aturan. Tidak serta merta ditutup karena ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam rangka mematuhi protokol kesehatan," ungkapnya.
Saat ini, sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 09 Tahun 2022, Kota Salatiga kembali berada di PPKM Level 1 dan berlaku mulai 8-14 Februari 2022. "Kita semua harus menjaga ini, apalagi kemarin sempat tidak ada kasus juga," kata Yuliyanto.
Sementara Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan siap mengamankan kebijakan pemerintah terkait pengendalian Covid-19 terutama pelaksanaan PPKM. "Operasi Yustisi untuk penanggulangan Covid-19 akan terus dilaksanakan," paparnya.
Baca juga: Surabaya Terapkan PPKM Level 2, 39 Taman Ditutup Total
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.