SEMARANG, KOMPAS.com - Kota Semarang, Jawa Tengah masuk kriteria Level 1 dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Hal ini menyusul terbitnya aturan terbaru dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 8 Februari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022.
Wali kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi) mengatakan meski wilayahnya masuk kriteria Level 1, namun pihaknya tetap melakukan sejumlah penyesuaian pembatasan.
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Varian Omicron, Kota Semarang dan Solo Terapkan Belajar Jarak Jauh
Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai upaya preventif guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
“Kota Semarang masih masuk di level 1 tapi catatannya kita harus segera menggerakkan RT dan RW untuk kembali mengingatkan dan mengedukasi masyarakat terkait protokol kesehatan,” tutur Hendi dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).
Sejumlah perubahan aturan pembatasan tersebut tertuang dalam Instruksi Wali kota Semarang Nomor 3 Tahun 2022.
“Kalau melihat dari keputusan Mendagri masih sama belum ada pembatasan. Kita masih merumuskan satu kata untuk kebijakan PPKM, hanya dengan beberapa perubahan,” lanjut Hendi.
Hendi menjelaskan peraturan terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) masih sama dengan Level 1 sesuai dengan Inmendagri.
Namun, untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19, maka selama 14 hari ke depan akan dilakukan secara daring.
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik di Kota Semarang, Tatap Muka Dihentikan 2 Pekan
"Sedangkan untuk peraturan lainnya, meliputi jam operasional tempat wisata dan hiburan termasuk bioskop, hingga pukul 23.00 WIB dengan pengunjung paling banyak 75 persen," ujar dia.
Sementara, untuk fasilitas olahraga di ruang tertutup dibatasi sejumlah 50 persen dari kapasitas dan di ruang terbuka dibatasi maksimal 75 persen.
"Termasuk pula untuk pasar tradisional pembatasan pengunjung 75 persen dari kapasitas," ungkapnya.
Hendi menegaskan untuk kegiatan sektor non esensial dibatasi maksimal sebanyak 75 persen yang bekerja dari kantor.
Sedangkan, untuk kegiatan sektor esensial diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk staf yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
"Jumlah maksimal pelayanan administrasi perkantoran sebanyak 75 persen dan sektor kritikal beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian," terangnya.
Baca juga: Ada Satu Kasus Omicron di Kabupaten Semarang, Rumah Sakit dan Tempat Isolasi Disiagakan