Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Pengalihan Aset Pemda Manggarai Barat, 2 ASN dan 1 Mantan Pejabat Jadi Tersangka, Kerugian Rp 124 Miliar

Kompas.com - 08/02/2022, 07:51 WIB
Nansianus Taris,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, mengumumkan tersangka kasus korupsi pengelolaan aset Pemerintah Daerah pada Senin (7/2/2022).

Dalam kasus itu, pihak Kejari menetapkan tiga orang tersangka dengan menyebut total kerugian mencapai sekitar Rp 124 miliar.

Baca juga: Kasus Penimbunan 9,1 Ton Minyak Tanah di Labuan Bajo, Polisi Tunggu Keterangan Ahli Migas

2 ASN dan 1 mantan pejabat jadi tersangka

Kepala Kejari Mabar, Bambang Dwi Murcolono menjelaskan, penetapan status tersangka kepada 3 orang tersebut sudah dilakukan pada Jumat, (4/2/2022).

Dua orang berstatus ASN di lingkup Pemda Manggarai Barat dengan inisial AS dan R. Sementara satu lainnya ialah mantan pejabat dengan inisial ACD.

"Dari hasil penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Mabar di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012 s/d 2015, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan N Mabar Nomor: Print - 140/N.3.24/Fd.1/02/2021 tanggal 17 Februari 2021, maka tim penyidik Kejari Mabar telah memperoleh minimal dua alat bukti yang menerangkan dugaan perbuatan melawan hukum dan atau merugikan keuangan negara/daerah sekitar Rp 124.712.338.400," kata Bambang dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Mabar, Senin sore.

Baca juga: Labuan Bajo: Harga Paket Wisata, Open Trip, dan Keindahan

Ia menjelaskan, aset yang dimaksud ialah 19 bidang tanah dengan luas sekitar 33.000 meter persegi yang terletak di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.

Lebih lanjut, ia menerangkan, ketiga tersangka diduga melanggar tiga ketentuan, yakni pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 huruf a dan huruf b UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.

"Ancaman hukum minimal empat tahun penjara, maksimal 20 tahun," terangnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Terduga Penimbun 9,1 Ton Minyak Tanah di Labuan Bajo

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com