Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertahun-tahun, Ayah Kandung di Lombok Tengah Perkosa 2 Anak Kandungnya

Kompas.com - 06/02/2022, 22:34 WIB
Idham Khalid,
Khairina

Tim Redaksi

 

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com- Seorang ayah warga Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), BHC (57) tega menyetubuhi dua anak kandungnya sendiri.

Adapun kedua korban yang merupakan anak kandung pelaku yakni RH (25) dan RFHD (17).

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama menyampaikan, korban RH pertama kali diperkosa oleh tersangka saat masih duduk di bangku kelas 6 SD sekitar tahun 2009 sampai dengan 2013 silam.

Baca juga: Pria di Wonogiri 2 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Terungkap Setelah Korban Curhat di Grup WhatsApp

Sementara korban inisial RFDH dari keterangan saksi diperkosa sejak kelas 1 SMA yaitu sekitar tahun 2020 sampai dengan  Desember 2021 silam.

Diketahui keberadaan ibu dari korban atau istri pelaku saat ini sedang bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI)

"Korban RH dan RFDH merupakan kakak adik yang tinggal serumah dengan pelaku yang tiada lain adalah ayah kandung dari kedua korban," ungkap Redho dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/2/2022).

Atas perbuatannya saat ini pelaku sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah.

"Pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Lombok tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Redho.

Baca juga: Soroti Kasus Ayah Tiri Cabuli Anak di Sidoarjo, Mensos Risma: Hukum Maksimal Pelaku

Dijelaskan Redho, perbuatan bejat pelaku bermula pada 2009 kepada RH. Karena tak kuasa atas perbuatan ayahnya, RH memilih untuk menikah.

Mengetahui RH menikah, pelaku kemudian mengalihkan nafsu bejatnya ke pada anak keduanya yakni RFDH.

Disampaikan Redho, pelaku menyetubuhi anak keduanya sejak korban kelas 1 Madrasah Aliyah,  sampai korban kelas 3 MA. Persetubuhan tersebut dilakukan oleh pelaku hampir setiap 3 hari sekali.

Aksi bejat pelaku tidak sampai di situ, korban RH yang mengalami perceraian dengan suaminya dan memilih untuk balik ke rumah kembali disetubuhi pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa sebuah kaos warna biru, sebuah BH warna merah, sebuah celana dalam warna hitam dan sebuah sarung warna coklat.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) UU RI no 17 tahu 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah 1/3 karena pelaku merupakan ayah kandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com