Menyoal siapa saja yang mengembalikan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, Dian mengaku pihaknya hanya menerima pengembalian kerugian dari bendahara Sekretariat DPRD Kota Ambon.
“Kita menerima dari Kesekretariatan DPRD Kota Ambon dan mereka sudah menyetor ke Pemkot Ambon dan kita menerima Surat Tanda Setoran (ke Kas Daerah)," katanya.
Baca juga: Kumpulkan Raja dan Lurah, Wali Kota Ambon Minta Warga Tidak Terpancing Provokasi
Penghentian penyelidikan kasus ini dinilai tiba-tiba.
Sebab sebelumnya saat memberikan keterangan pers kepada wartawan pada 14 Januari 2022 lalu, Dian Frits Nalle mengaku pihaknya sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.
Saat itu Dian berjani akan segera melakukan ekspos perkara kasus tersebut ke pimpinan di Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Sehubungan dengan penanganan perkara tersebut, sudah ditemukan adanya indikasi, nanti semuanya akan kita melakukan ekspose ke pimpinan di Kejaksaan Tinggi Maluku,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Frits Nalle pada 14 Januari 2022 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.