KUPANG, KOMPAS.com - Sejumlah kader Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama kuasa hukum Ketua DPD Partai Demokrat NTT Leonardus Lelo melaporkan tindakan simpatisan Jefri Riwu Kore (Jeriko) ke polisi, Kamis (3/2/2022).
Jeriko adalah mantan Ketua DPD NTT yang juga merupakan wali kota Kupang saat ini.
Mereka melaporkan simpatisan Jeriko karena dinilai merusak nama baik Partai Demokrat, menghina dan melecehkan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) serta Wakil Ketua Umum Benny K Harman.
Baca juga: AHY Pilih Leonardus Lelo Jadi Ketua DPD Demokrat NTT, Simpatisan Jeriko Bakar Atribut Partai
Para pelapor mengaku kecewa dengan simpatisan Jeriko yang menggelar aksi menuntut Polda NTT untuk menghentikan seluruh kegiatan Partai Demokrat NTT yang dipimpin oleh Leo Lelo, pada Sabtu (5/02/2022).
Kuasa hukum Leo Lelo, Gabriel Suku Kotan mengungkapkan, aksi yang dilakukan oleh simpatisan Jefri Riwu Kore sangat melecehkan Partai Demokrat.
“Kelompok yang melakukan aksi demo adalah gerombolan pengacau Partai Demokrat," ucap Gabriel, Kamis.
Gabriel juga mengutuk keras aksi tersebut karena mencampuri urusan internal Partai Demokrat.
“Kami mengutuk keras ujaran fitnah terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Bapak Agus Harimurti Yudhoyono dan Wakil Ketua Umum Bapak Benny K Harman,” kata dia.
Aksi pengacau itu, lanjut dia, menggunakan atribut Partai Demokrat secara tidak sah. Hal itu, menurutnya, telah melanggar hukum.
“Kami meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Kapolda NTT untuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam gerombolan pengacau Partai Demokrat hari ini,” tegasnya.
Gabriel mengatakan, ada pernyataan yang diucapkan dalam video aksi simpatisan Jefri Riwu Kore bahwa Partai Demokrat abal-abal karena memberikan SK kepada Leo Lelo untuk memimpin Demokrat NTT.
Pernyataan itu dinilai sangat menghina Partai Demokrat.
“Kalau abal-abal, kenapa Jefri Riwu Kore bisa menjadi anggota DPR RI dan menjadi wali kota Kupang? Mereka sebut Partai Demokrat abal-abal itu dasarnya apa? Tanya Jefri itu dia jadi anggota DPR RI dan wali kota itu dari mana," tuturnya.
Gabriel menuturkan, jika memang tidak puas dengan keputusan partai mestinya dapat menyikapi secara bijak sesuai mekanisme yang diatur dalam AD/ART partai.
Selain melapor ke SPKT Polda NTT, Gabriel bersama Ketua DPC Demokrat Kabupaten Ngada Herman A Pinga Pulu menemui Kasubdit Politik Polda NTT Johni Muskanan.
Baca juga: Leonardus Lelo Pimpin DPD Demokrat NTT, Gantikan Wali Kota Kupang
Keduanya meminta Polda NTT menertibkan aksi yang mengganggu Partai Demokrat NTT yang sah di bawah kepemimpinan Leo Lelo.
Selain itu, Polda NTT diminta menangkap dan memproses simpatisan Jeriko yang menghina AHY dan Wakil Ketum Benny.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna membenarkan laporan dari pengurus Demokrat NTT.
"Iya betul, ada datang di SPKT (Polda NTT). Tapi merekakembali untuk mempersiapkan bahan laporannya," kata Krisna.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.