Dia mengaku saat ini Pemda Maluku Tengah bersama intansi lainnya terus berupaya agar dapat menyelesaikan akar masalah konflik di kedua desa.
Pemda Maluku Tengah juga telah membentuk tim penyelesaian tapal batas untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Kalau kita tidak selesaikan akar masalahnya ini berarti kita meninggalkan satu warisan yang tidak baik. Okelah mungkin 10 tahun ada kebersamaan tapi kita tidak tahu generasi berikutnya jadi kita harus tuntaskan masalah yang terjadi dulu,” ungkapnya.
Baca juga: Kapolda Maluku Ungkap Duduk Perkara Bentrok di Maluku Tengah, Dipicu Perselisihan Batas Lahan
Abua sendiri menghargai keputusan kedua desa untuk dapat menyelesaikan akar masalah yang terjadi melalui jalur hukum.
Meski begitu ia merasa khawatir langkah tersebut akan menimbulkan ketidakpuasan dari salah satu pihak.
“Saya rasa itu yang paling penting jalur hukum tapi itu jangan sampai menjadi problematika bagi kedua belah pihak. Intinya kami pemerintah daerah welcome untuk mereka (warga Kariuw) datang dan itu siapa pun juga tidak bisa menolak itu hak mereka, tapi kalau mereka datang tapi pokok persoalannya belum selsai apakah itu bisa menjamin?,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, bentrok dua desa bertetangga di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah pecah pada Rabu (26/1/2022).
Akibat bentrokan itu tiga warga meninggal dunia, 211 rumah warga rusak, puluhan sepeda motor dan sembilan mobil terbakar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.