AMBON,KOMPAS.com- Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah tidak mempersoalkan adanya permintaan sejumlah pihak termasuk DPRD Maluku untuk memulangkan kembali warga Kariuw, Kecamatan Pulau Haruku.
Para warga tersebut menjadi korban bentrok dan saat ini sedang mengungsi di Desa Aboru.
Baca juga: Korban Bentrok di Maluku Tengah Minta Direlokasi, Begini Tanggapan Bupati
Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua mengatakan, warga Desa Kariuw yang saat ini sedang mengungsi berhak kembali ke desanya.
“Saya rasa itu tidak ada masalah karena itu hak warga Kariuw. Hak perdata yang melekat apda mereka dan mereka harus kembali,” kata Abua kepada Kompas.com via telepon seluler, Kamis (3/2/2022).
Dia menjelaskan, kapan saja warga Kariuw ingin kembali ke desa mereka maka tidak ada yang bisa melarang, termasuk pemerintah daerah maupun masyarakat.
“Kapan saja mereka kembali tidak ada masalah, pemerintah atau masyarakat tidak bisa menolak dan itu mereka punya hak,” katanya.
Baca juga: Warga 2 Desa di Maluku yang Terlibat Bentrokan Sepakat Tempuh Jalur Hukum
Hanya saja, kata Abua, sebelum warga Kariuw kembali ke desa mereka, akar masalah yang menjadi pemicu konflik dengan desa tetangga Pelauw harus dapat diselesaikan secara tuntas.
Dengan begitu warga bisa kembali hidup rukun dan damai tanpa dibayangi dengan konflik yang sewaktu-waktu dapat kembali terjadi.
“Sebagai pemerintah kita ingin menyelesaikan akar masalah itu tuntas. Jadi akar permasalahannya diselesiakan dulu karena kalau tidak selesai nanti ini jadi masalah terus menerus,” ungkapnya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 2 Februari 2022
Dia mengaku saat ini Pemda Maluku Tengah bersama intansi lainnya terus berupaya agar dapat menyelesaikan akar masalah konflik di kedua desa.
Pemda Maluku Tengah juga telah membentuk tim penyelesaian tapal batas untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Kalau kita tidak selesaikan akar masalahnya ini berarti kita meninggalkan satu warisan yang tidak baik. Okelah mungkin 10 tahun ada kebersamaan tapi kita tidak tahu generasi berikutnya jadi kita harus tuntaskan masalah yang terjadi dulu,” ungkapnya.
Baca juga: Kapolda Maluku Ungkap Duduk Perkara Bentrok di Maluku Tengah, Dipicu Perselisihan Batas Lahan
Abua sendiri menghargai keputusan kedua desa untuk dapat menyelesaikan akar masalah yang terjadi melalui jalur hukum.
Meski begitu ia merasa khawatir langkah tersebut akan menimbulkan ketidakpuasan dari salah satu pihak.
“Saya rasa itu yang paling penting jalur hukum tapi itu jangan sampai menjadi problematika bagi kedua belah pihak. Intinya kami pemerintah daerah welcome untuk mereka (warga Kariuw) datang dan itu siapa pun juga tidak bisa menolak itu hak mereka, tapi kalau mereka datang tapi pokok persoalannya belum selsai apakah itu bisa menjamin?,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, bentrok dua desa bertetangga di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah pecah pada Rabu (26/1/2022).
Akibat bentrokan itu tiga warga meninggal dunia, 211 rumah warga rusak, puluhan sepeda motor dan sembilan mobil terbakar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.