Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Banding Vonis Seumur Hidup Sopir Truk Pemerkosa dan Pembunuh 2 Remaja

Kompas.com - 03/02/2022, 06:07 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajukan banding atas putusan pengadilan yang memvonis penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan, Yustinus Tanaem. 

Yustinus terbukti bersalah memerkosa dan membunuh dua remaja perempuan berinisial MB (18) dan YAW (19) di wilayah Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, pada 2021. 

Baca juga: Perkosa dan Bunuh 2 Remaja, Sopir Truk di NTT Divonis Penjara Seumur Hidup

"Terhadap putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT memerintahkan penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang melakukan upaya hukum banding," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada Kompas.com, Rabu (2/2/2022). 

Jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut, kata Abdul, menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Yustius. 

Menurutnya, pengajuan banding tersebut dilandasi rasa kemanusiaan mengingat perbuatan yang dilakukan terdakwa Yustinus termasuk perbuatan sadis. 

Kepala Kejati NTT juga tidak menoleransi kejahatan yang menghilangkan nyawa orang lain.

Baca juga: Magang di Polresta Banjarmasin, Mahasiswi Diperkosa Anggota Polisi, Pelaku Kini Dipecat 

Dalam sidang vonis 31 Januari lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Oelamasi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Yustinus atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur dan wanita dewasa dengan nomor putusan 156/Pid.B/2021/PN Olm.

Terdakwa Yustinus yang berprofesi sebagai sopir truk itu dinilai melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

Regional
Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Regional
Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com