KOMPAS.com - Bripka BT, pelaku pemerkosa seorang mahasiswi di Banjarmasin dipecat secara tidak hormat.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu digelar di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).
Upacara dihadiri mahasiswa rekan korban, keluarga korban, hingga Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina. Acara upacara PTDH itu juga dihadiri oleh pelaku, yakni Bripka BT.
Baca juga: Polisi Pemerkosa Mahasiswi di Banjarmasin Dipecat, Kapolresta: Perbuatannya Keji
Kasus pemerkosaan yang dilakukan Bripka MT mencuat setelah korban yang berinisial VDPS menumpahkan curhatannya di media sosial.
VDPS adalah seorang mahasiswi perguruan tinggi ternama di Banjarmasin. Curhatan VDPS viral di media sosial dan menjadi perhatian publik di Banjarmasin.
Di media sosial, korban menceritakan secara rinci kasus pemerkosaan yang ia alami.
Peristiwa itu berawal saat ia magang di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada 4 Juli sampai 14 Agustus 2021.
Baca juga: Kapolresta Banjarmasin: Kalau Boleh Menembak, Saya Tembak Kepalanya
Usai magang, pelaku masih sering menghubungi korban untuk mengajaknya jalan-jalan. Namun korban selalu menolak dengan bebagai alasan.
"Kenapa aku mau diajak kenalan karena posisinya waktu itu aku segan dengan beliau. Apalagi aku anak magang," ujar VDPS seperti yang ditulisnya di media sosialnya.
Di kesempatan lain, VDPS akhirnya mau diajak jalan pelaku dengan menggunakan mobil.
Ternyata pelaku sudah berencana untuk memperkosa korban. Ia membeli minuman berenergi di sebuah supermarket dan mencampurnya dengan obat-obatan.
Baca juga: Jika Bripka BT Pemerkosa Mahasiswi Tak Dipecat, Kapolresta Banjarmasin Siap Lepas Jabatan
Korban awalnya curiga saat ia dipaksa minum minuman berenergi. Namun ia terus dipaksa hingga akhirnya lemas.
Dalam kondisi tak berdaya, korban ternyata dibawa ke hotel dan diperkosa sebanyak dua kali.
"Aku dimasukkan ke dalam kamar hotel, pada semalaman itu dia telah menyetubuhi aku sebanyak dua kali dalam kondisiku yang tak berdaya," tulis dia lagi.
VDPS melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dengan berjalannya waktu, pengadilan menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara. VDPS kecewa karena hukuman tersebut dinilai sangat ringan.
"Aku korban pemerkosaan oleh oknum aparat, tapi terdakwa hanya dihukum 2 tahun 6 bulan. Di manakah letak keadilan. Pelaku telah menghancurkan fisikku dan psikisku seumur hidup," kesal VDPS.
Baca juga: Jika Bripka BT Pemerkosa Mahasiswi Tak Dipecat, Kapolresta Banjarmasin Siap Lepas Jabatan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.