SOLO, KOMPAS.com - Seorang buronan kasus korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun Anggaran 2019 ditangkap di Kota Solo, Jawa Tengah.
Pria berinsial E itu merupakan buruan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dengan nilai kasus merugikan negara mencapai angka Rp 8 miliar
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Surya F Diansyah membenarkan adanya penangkapan tersebut di kawasan hukum Kota Solo.
Baca juga: Kabur 7 Tahun, Buronan Kasus Korupsi Rp 1,3 M Proyek Tol Semarang-Solo Ditangkap, Ini Kronologinya
Surya menjelaskan, informasi awal ia dapatkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang meminta bantuan untuk menangkap buronan Korupsi tersebut.
"Kemudian kita mencari informasi, dan mendapati kalau DPO ini sembunyi di salah satu mes perusahaan di kawasan Nusukan," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).
Saat para petugas mendatangi lokasi yang dijadikan tempat persembunyian, sempat mendapat perlawanan dari satpam perusahaan.
"Karena tidak percaya perkataan Satpam, para petugas langsung melakukan pengerebekan di lingkungan perusahaan tersebut, mendapati E bersembunyi di kamar mandi," kata Surya.
Sementara informasi yang dihimpun Kompas.com dari situs Kejagung, E (53) merupakan warga Jalan Kaliurang, Kecamatan Ngaglek, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: R-487/L4/Dip.3/12/2021, E adalah Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Ruang Rawat Inap Tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Tahun Anggaran 2019.
E diamankan di Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dia tak memenuhi panggilan. Karena itu, Tersangka E dimasukkan dalam DPO.
"Saat ini Tersangka E telah diberangkatkan ke Riau dengan menggunakan pesawat pada Selasa (1/2/2022)," jelasnya.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Surya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Baca juga: 7 Tahun Kabur, Buronan Korupsi Tol Semarang-Solo Ditangkap Saat Pulang ke Rumah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.