Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Sulselbar Tangkap Buronan Korupsi Rp 25 Miliar

Kompas.com - 24/01/2018, 16:45 WIB
Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) berhasil menangkap seorang buronan korupsi Rp 25 miliar yang telah lama dicari Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat.

Terpidana Abert Rombe ditangkap di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (23/1/2018) sekitar pukul 22.00 Wita. Terpidana ini ditangkap atas kerja sama Kejari Manokwari dan Kejati Sulselbar.

Setelah ditangkap, Albert dibawa ke kantor Kejati Sulselbar Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Kemudian, Albert diserahkan ke Kejari Manokwari dan diterbangkan ke Papua Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar Salahuddin, Rabu (24/1/2018), mengatakan, penangkapan ini dilakukan oleh Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Manokwari dibantu oleh jaksa dari Kejati Sulselbar dan petugas kepolisian.

"Saat ini sudah diamankan di ruang Kasi 2 Kejati Sulselbar. Untuk lebih lanjutnya terpidana ditahan dan akan diterbangkan ke Manokwari," kata Salahuddin.

Baca juga: Dokter Buronan Empat Kejari Itu Akhirnya Pulang...

Salahuddin menjelaskan, Albert merupakan terpidana kasus korupsi Rp 25 miliar dari anggaran hibah dari APBN sebesar Rp 43 miliar dalam kasus pembangunan gedung KONI Papua tahun anggaran 2012-2013.

"Albert divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 25 miliar atau subsider tujuh tahun penjara. Vonis ini diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Konstitusi Nomor 10/25K/Pidsus 2017/ tertanggal 12 Juli 2017," jelasnya.

Salahuddin menambahkan, terpidana merupakan Ketua Harian KONI saat itu dan Direktur CV Karsalion Indah. Terpidana divonis bersalah telah melakukan pengurangan volume pengerjaan bangunan dan ditemukan kerugian negara Rp 25 miliar berdasarkan hasil audit BPK.

"Pasal yang disangkakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yakni Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang," ucapnya.

Tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Albert, sambung Salahuddin, menggunakan modus memindahkan dana hibah dari rekening KONI ke rekening bisnis, lalu ditransfer ke rekening lainnya untuk dinikmati sendiri. Hal ini dilakukan terpidana untuk menyamarkan aksinya.

Kompas TV Penangkapan dilakukan Kejaksaan Negeri kota Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com