MAGELANG, KOMPAS.com - Penulusuran kontak erat (tracing) Covid-19 yang masih kurang disebut jadi salah satu sebab Kota Magelang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, dari sebelumnya level 1.
PPKM level 2 berlaku mulai 1-7 Februari 2022, sebagaimana ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Masuk Daerah yang Terapkan PPKM Level 2 dalam Inmendagri, Satgas Covid-19 Kota Blitar: Eror Itu...
"Jumlahnya (tracing) kurang banyak. Ya, karena kita mungkin merasa sudah nggak ada (kasus Covid-19), otomatis tracing juga jarang. Ternyata tracing harus tetap dilakukan. Kadang terlena di sini,” ujar Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz, ditemui di kawasan Alun-alun Kota Magelang, Selasa (1/2/2022).
Di samping itu, Aziz menyebutkan per 1 Februari 2022 ini ada 2 kasus positif Covid-19 di wilayahnya. Kedua pasien tersebut sudah diisolasi di RST dr. Soedjono dan RSUD Budi Rahayu Kota Magelang.
Kemudian, 2 kasus lagi masih suspek Covid-19. Dikatakan Aziz, total 4 kasus tersebut menjadi angka yang signifikan bagi Kota Magelang yang luas wilayah kecil dan jumlah penduduk kurang dari 200.000 jiwa.
"Angka kasus sudah mulai tumbuh (naik) dan kita laporkan ada 4. (Angka atau jumlah) 4 kasus itu kalau buat Kota Magelang ya banyak," ucap Aziz, yang juga dokter spesialis penyakit dalam itu.
Seiring dengan kenaikan kasus, Pemkot Magelang kembali membuka tempat isolasi terpusat (isoter) di Hotel Borobudur Indah Jalan A Yani Kota Magelang.
“Kita harus lebih tegas, dan kita sudah menyiapkan isolasi terpusat di Hotel Borobudur Indah," tandas Aziz.
Baca juga: PPKM Level 2 di DKI Jakarta Kembali Diperpanjang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.