JOMBANG, KOMPAS.com - Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kembali ke Level 2 dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.
Kenaikan Level PPKM di Kabupaten Jombang dari Level 1 ke Level 2, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali.
Kabupaten Jombang akan menerapkan PPKM Level 2, mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Baca juga: Pemerkosa Bocah SD hingga Hamil di Jombang Divonis 14 Tahun Penjara
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jombang, Budi Winarno mengungkapkan, kenaikan Level PPKM tersebut dipengaruhi oleh keterbatasan data tracing.
Dia menjelaskan, kelemahan tracing yang menjadi alasan Kabupaten Jombang harus menerapkan PPKM Level 2, sebenarnya bukan karena terbatasnya upaya tracing.
Tracing, kata Budi, sebenarnya sudah dilakukan sesuai ketentuan dan memenuhi untuk menempatkan Kabupaten Jombang tetap di Level 1 dalam penerapan PPKM.
Namun karena mengalami keterlambatan saat di-update di dashboard Kementerian Kesehatan (Kemenkes), penilaiannya menjadi minus sehingga Kabupaten Jombang harus menerapkan PPKM Level 2.
"Ada data tracing yang mengalami delay di dashboard Kemenkes, sehingga menjadikan PPKM di Jombang jadi naik level 2," ujar Budi kepada Kompas.com, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Warga Berkerumun Saat Peresmian Jalur Pejalan Kaki, Bupati Jombang: Nanti Kita Evaluasi...