UNGARAN, KOMPAS.com - Kabupaten Semarang ditetapkan masuk kategori PPKM Level 2 berdasar Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022.
Kategori tersebut berlaku selama dua pekan mulai Selasa (4/1/2022) sampai Senin (17/1/2022).
Sebelumnya, Kabupaten Semarang sudah berada di PPKM Level 1.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha mempertanyakan indikator yang dipakai untuk menentukan level PPKM suatu daerah.
Baca juga: Terima 2.900 Paket Beras Bergambar Puan Maharani, Ketua PDI-P Solo: Mbak Puan Tidak Memberi...
"Kita belum tahu indikator apa lagi yang dipakai untuk menentukan level PPKM itu, karena kewenangan di Kemendagri," kata Ngesti, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (6/1/2021).
Dia mengatakan, secara perhitungan vaksinasi dosis pertama mencapai 86 persen.
"Sementara untuk vaksinasi dosis kedua sudah 76 persen dan vaksinasi lansia mencapai 78 persen," kata Ngesti.
Ngesti menambahkan, untuk kasus Covid-19 sudah sejak 24 Desember 2021 nol kasus.