Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Kabel hingga AC di Rumah Orangtuanya untuk Beli Susu Anak, Pria Ini Dibebaskan Kejari Rohil

Kompas.com - 31/01/2022, 17:57 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) di Provinsi Riau membebaskan seorang pelaku pencurian dari tuntutan hukuman.

Pelaku berinisial IE, yang sebelumnya mencuri barang elektronik berupa kabel listrik, 1 unit AC, 1 unit sepeda sport dan 3 unit pintu teralis.

Pencurian itu dilakukan oleh IE di rumah orangtuanya pada Rabu (17/11/2021) lalu.

Baca juga: Ibu-ibu Curi 55 Daster di Toko Oleh-oleh, Seorang Pelaku Tinggalkan Motor Saat Tepergok Kasir

Pelaku kemudian dilaporkan oleh ayahnya hingga ditangkap polisi. IE disangkakan melanggar Pasal 362 jo Pasal 367 Ayat (2) KUHPidana.

Setelah ditangkap polisi, IE mengaku terpaksa mencuri di rumah orangtuanya.

Pelaku mengaku terdesak untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya, terlebih lagi untuk membeli susu anaknya yang masih balita.

Setelah diproses penyidik kepolisian, kemudian IE dan berkas perkaranya diserahkan ke Kejari Rohil atau tahap II.

Namun, Kejari Rohil mengajukan keadilan restoratif atau restorative justice kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam perkara ini.

"Setelah kita ajukan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhara melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Gery Yasid menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka IE," ujar Kepala Kejari Rohil, Yuliarni Appy kepada wartawan, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Curi Susu Formula, Rokok, dan Uang Tunai, Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket Ditangkap

Penerapan restorative justice itu dilakukan karena IE diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam paling lama 5 tahun penjara.

"Tersangka ini juga sudah berdamai dengan korban, yang merupakan orangtua kandungnya. Lalu, motifnya melakukan perbuatan tersebut karena tidak mempunyai uang untuk membeli susu anak tersangka," kata Yuliarni.

Setelah restorative justice disetujui, sebut dia, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, langsung dikeluarkan oleh Kejari Rohil sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Saat ini tersangka sudah dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Bagansiapiapi Rohil, dan sudah berdamai dengan korban," kata Yuliarni.

Selain dibebaskan, Yuliarni juga memberikan bantuan kepada IE berupa susu dan makanan bayinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com