NGAWI, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur berhasil mengamankan Ivan (21) warga Desa Ngaglik, Kabupaten Bojonegoro dan Dewi Susanti (20) warga Desa Sumberpitu Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Keduanya merupakan sepasang kekasih pelaku pencurian sepeda motor di lokasi indekos di Kelurahan Karangtengah, Kabupaten Ngawi pada Jumat (21/01) lalu.
Baca juga: Bermula 2 Siswa, Kasus Positif Covid-19 di SMPN 5 Ngawi Bertambah 30 Orang
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengatakan, kedua pelaku ditangkap di sebuah hotel di Kabupaten Bojonegoro.
“Kedua pelaku kita tangkap di sebuah hotel di Bojonegoro,” ujarnya melalui pesan singkat Minggu (30/01/2022).
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku nekat melakukan pencurian sepeda motor untuk biaya hidup sehari-hari.
Mereka mengaku sudah empat kali melakukan pencurian motor di Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Ngawi.
Baca juga: 2 Siswa Positif Covid-19, PTM di SMPN 5 Ngawi Dihentikan
Adapun modus mereka yakni mengontrak di lokasi indekos yang para penghuninya memiliki sepeda motor.
“Dari pengakuan mereka hasilnya untuk hidup sehari-hari dari kos ke kos,” imbuhnya.
Baca juga: Aksi Sepasang Kekasih di Ngawi Curi Motor Teman Kos Terekam CCTV
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.