BANJARMASIN, KOMPAS.com - Mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menggelar unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) Kamis (27/1/2022).
Kedatangan mahasiswa untuk mempertanyakan alasan jaksa menuntut ringan BT, oknum polisi pemerkosa rekan mereka.
"Kami ingin mempertanyakan kenapa JPU menuntut ringan terdakwa hanya 3,5 tahun," ujar Andika selaku koordinator aksi mahasiswa.
Baca juga: Kapolresta Pastikan Oknum Polisi Pemerkosa Mahasiswi di Banjarmasin Dipecat Tidak Hormat
Menurut Andika, banyak kejanggalan selama proses hukum BT berlangsung.
Selain tuntutan ringan, vonis pengadilan juga tidak sesuai diterima pelaku yang hanya 2 tahun 6 bulan.
Lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, sambungnya kejanggalan lainnya adalah, minuman ringan yang dicekoki ke korban yang diduga narkoba tidak pernah diungkap sebagai fakta persidangan.
"itu kami duga narkoba," jelasnya.
Andika menambahkan, pelaku seharusnya dihukum berat karena latar belakang dirinya yang merupakan anggota Polri.
"Seharusnya dia itu melindungi dan mengayomi masyarakat, apa yang dilakukan oleh terdakwa malah sebaliknya," tambah dia sambil berorasi.