Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 2 Bulan, Pelaku Penimbunan Solar Bersubsidi di Bogor Rugikan Negara Rp 3 Miliar

Kompas.com - 27/01/2022, 14:10 WIB
Afdhalul Ikhsan,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polisi meringkus satu tersangka berinisial AS (32) atas kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (27/1/2022).

AS membeli BBM solar bersubsidi tersebut dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum di daerah Cibubur dan Depok.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, bahwa tersangka menjual solar bersubsidi dengan harga lebih tinggi ke pemilik industri sejak November 2021.

Baca juga: BUMN Ungkap Penimbunan 50 Ton Solar Bersubsidi di Gunung Putri Bogor

Akibat penjualan ilegal solar bersubsidi itu, kata Iman, negara telah merugi sampai miliaran rupiah.

"Tersangka meraup keuntungan per hari Rp 50 juta, sehingga mengakibatkan kerugian negara selama 2 bulan sebesar Rp 3 miliar," kata Iman dihadapan awak media di lokasi, Kamis.

Iman menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari Tim gabungan kawal BUMN dan Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan terkait adanya penyalahgunaan minyak subsidi pemerintah yang berada di wilayah Gunung Putri.

Polisi kemudian berhasil menggerebek sebuah gudang penampungan BBM jenis solar bersubsidi tersebut pada Senin (24/1/2022).

Baca juga: Pelaku Penimbunan Solar Bersubsidi Ditangkap di Bogor, Raup Keuntungan Per Hari Rp 50 Juta

Dari gudang tersebut, didapati tindak pidana pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan BBM bersubsidi tanpa izin untuk keperluan industri. Sebanyak 12 orang juga diperiksa dalam penggerebekan tersebut.

Dari pengakuan AS, ia bisa melakukan penjualan solar sekitar 20 ribu liter atau 20 ton per hari ke konsumennya atau ke pihak industri.

"Modusnya melakukan pembelian solar di pom bensin yang berada di wilayah Cibubur dan Depok, dengan menggunakan 5 unit mobil boks yang telah dimodifikasi, dimana masing-masing mobil berisi 2 kempu  yang dapat menampung solar hingga 2.000 liter, serta dilengkapi dengan alat sedot," ujarnya.

Kemudian, dari hasil pengangkutan solar tersebut dipindahkan ke tangki berkapasitas 8.000 liter dan 30 kempu masing-masing berkapasitas 1.000 liter yang berada di lokasi penimbunan.

 

Polisi saat berada di lokasi penimbunan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor milik tersangka berinisial AS (32), pada Kamis (27/1/2022).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Polisi saat berada di lokasi penimbunan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor milik tersangka berinisial AS (32), pada Kamis (27/1/2022).

Menurut Iman, AS melakukan penjualan solar kepada mobil tangki biru PT MPP berkapasitas 8.000 liter.

Mobil tersebut nantinya keluar dengan menggunakan surat jalan untuk melakukan penjualan ke industri.

Solar bersubsidi itu dijual jauh lebih mahal dari harga pasar atau Rp 8.300 per liter.

"AS membeli dari SPBU seharga Rp 5.150, kemudian dijual ke industri dengan harga Rp 8.300. Jadi ada disparitas harga yang mereka manfaatkan untuk mengambil keuntungan dari sana," ujar dia.

"Kami menetapkan AS sebagai tersangka dari keterangan 12 orang saksi yang sudah diperiksa," imbuh dia.

Dalam kasus ini, polisi juga turut mengamankan barang bukti 48 ribu liter atau 48 ton solar bersubsidi beserta peralatannya, di antaranya, laptop, dokumen, mesin, dan lima unit mobil boks.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami siapa atau industri mana yang mengambil penjualan solar bersubsidi tanpa izin tersebut.

Atas perbuatannya, AS dikenakan Pasal 55, 53, juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. 

Ia terancam pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com