Salin Artikel

Selama 2 Bulan, Pelaku Penimbunan Solar Bersubsidi di Bogor Rugikan Negara Rp 3 Miliar

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polisi meringkus satu tersangka berinisial AS (32) atas kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (27/1/2022).

AS membeli BBM solar bersubsidi tersebut dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum di daerah Cibubur dan Depok.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, bahwa tersangka menjual solar bersubsidi dengan harga lebih tinggi ke pemilik industri sejak November 2021.

Akibat penjualan ilegal solar bersubsidi itu, kata Iman, negara telah merugi sampai miliaran rupiah.

"Tersangka meraup keuntungan per hari Rp 50 juta, sehingga mengakibatkan kerugian negara selama 2 bulan sebesar Rp 3 miliar," kata Iman dihadapan awak media di lokasi, Kamis.

Iman menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari Tim gabungan kawal BUMN dan Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan terkait adanya penyalahgunaan minyak subsidi pemerintah yang berada di wilayah Gunung Putri.

Polisi kemudian berhasil menggerebek sebuah gudang penampungan BBM jenis solar bersubsidi tersebut pada Senin (24/1/2022).

Dari gudang tersebut, didapati tindak pidana pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan BBM bersubsidi tanpa izin untuk keperluan industri. Sebanyak 12 orang juga diperiksa dalam penggerebekan tersebut.

Dari pengakuan AS, ia bisa melakukan penjualan solar sekitar 20 ribu liter atau 20 ton per hari ke konsumennya atau ke pihak industri.

"Modusnya melakukan pembelian solar di pom bensin yang berada di wilayah Cibubur dan Depok, dengan menggunakan 5 unit mobil boks yang telah dimodifikasi, dimana masing-masing mobil berisi 2 kempu  yang dapat menampung solar hingga 2.000 liter, serta dilengkapi dengan alat sedot," ujarnya.

Kemudian, dari hasil pengangkutan solar tersebut dipindahkan ke tangki berkapasitas 8.000 liter dan 30 kempu masing-masing berkapasitas 1.000 liter yang berada di lokasi penimbunan.

Menurut Iman, AS melakukan penjualan solar kepada mobil tangki biru PT MPP berkapasitas 8.000 liter.

Mobil tersebut nantinya keluar dengan menggunakan surat jalan untuk melakukan penjualan ke industri.

Solar bersubsidi itu dijual jauh lebih mahal dari harga pasar atau Rp 8.300 per liter.

"AS membeli dari SPBU seharga Rp 5.150, kemudian dijual ke industri dengan harga Rp 8.300. Jadi ada disparitas harga yang mereka manfaatkan untuk mengambil keuntungan dari sana," ujar dia.

"Kami menetapkan AS sebagai tersangka dari keterangan 12 orang saksi yang sudah diperiksa," imbuh dia.

Dalam kasus ini, polisi juga turut mengamankan barang bukti 48 ribu liter atau 48 ton solar bersubsidi beserta peralatannya, di antaranya, laptop, dokumen, mesin, dan lima unit mobil boks.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami siapa atau industri mana yang mengambil penjualan solar bersubsidi tanpa izin tersebut.

Atas perbuatannya, AS dikenakan Pasal 55, 53, juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. 

Ia terancam pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/27/141043578/selama-2-bulan-pelaku-penimbunan-solar-bersubsidi-di-bogor-rugikan-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke