KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polres Bogor, Jawa Barat, mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Kamis (27/1/2022).
Seorang pelaku berinisial AS (32) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, AS menjual solar bersubsidi dengan harga lebih tinggi untuk keperluan industri.
Baca juga: BUMN Ungkap Penimbunan 50 Ton Solar Bersubsidi di Gunung Putri Bogor
"Tersangka melakukan penjualan solar sekira 20.000 liter per hari, dengan omset keuntungan per harinya mencapai Rp 50 juta," kata Iman saat konferensi pers di lokasi, Kamis.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka memodifikasi tangki bahan bakar sedemikian rupa sehingga mampu menampung 48 ribu liter atau 48 ton solar bersubsidi.
Adapun cara porolehan bahan bakar minyak subsidi solar ini dari pembelian stasiun pengisian bahan bakar umum yang berada di daerah Cibubur dan Depok. AS membeli dengan harga Rp 5.150.
AS menggunakan lima unit mobil boks yang sudah dimodifikasi.
Mobil itu masing-masing berisi dua kempu dengan kapasitas 2000 liter dan sudah dilengkapi alat sedot dari tangki mobil yang otomatis mengisi.
Selanjutnya, dilakukan bongkar muat dengan melakukan pemindahan solar menggunakan alat sedot dari kempu mobil boks ke tangki duduk kapasitas 8000 liter, dan 30 kempu masing-masing kapasitas 1.000 liter yang sudah tersedia di gudang tersebut.
AS yang juga selaku pemilik modal ini melakukan penjualan solar dengan cara ke mobil tangki biru berkapasitas 8000 liter.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.