Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Seminggu Keluar Penjara, Pria di Riau Ditangkap Lagi karena Curi Uang Kotak Infak

Kompas.com - 25/01/2022, 20:10 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Warga Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dibuat geram oleh pencuri uang kotak infak Masjid Al-Iklhas.

Setelah dilaporkan ke polisi, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Pejabat sementara (Ps) Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan, pelaku pencurian uang kotak infak masjid, berinisial JS (25), warga Kecamatan Kuala Cenaku, Inhu. Ternyata pelaku adalah residivis kasus pencurian.

Baca juga: Pura-pura Tanya Alamat, Pria Ini Malah Curi Ponsel Bocah yang Lagi Main Game

"Pelaku JS merupakan residivis. Pelaku sebelumnya masuk penjara karena mencuri amplifier di sebuah masjid di Kecamatan Kuala Cenaku. Baru seminggu bebas dari Rutan (Rumah Tahanan Negara) Rengat, pelaku kembali ditangkap Satreskrim Polres Inhu pada Minggu (23/1/2022) malam, di Kota Rengat," kata Misran kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (25/1/2022).

Misran menjelaskan, aksi pencurian kotak amal itu baru diketahui pada Minggu (23/2/2022) subuh.

Saat itu, salah seorang pengurus masjid mendapat kabar dari penjaga masjid bahwa pintu kaca ruang tempat penyimpanan kotak amal telah dirusak dan diduga dibobol maling.

Pengurus masjid bergegas menuju tempat penyimpanan kotak amal. Benar saja, kaca pintu ruangan telah pecah dan salah satu isi kotak amal telah raib.

"Setelah dicek rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki tak dikenal sekitar pukul 1.11 WIB, masuk ke dalam masjid dengan cara memecahkan kaca pintu dan mengambil uang dalam kotak infak yang diperkirakan berisi sekitar Rp 3 juta lebih," kata Misran.

Atas kejadian itu, sambung dia, pengurus masjid sepakat melaporkan kejadian itu ke Polres Inhu.

Tak berselang lama, petugas berhasil menangkap pelaku pencuri uang kotak infak masjid itu.

Baca juga: Curi Celengan Berisi Uang Rp 12 Juta, Pria di Talaud Ditangkap Polisi

"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya," ujar Misran.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Atas kejadian ini, Misran mengimbau pengurus masjid di Kabupaten Inhu agar lebih waspada terhadap aksi pencurian uang kotak infak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com