Akibat kejadian ini, empat orang pengendara mobil dan sepeda motor meninggal dunia.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo, lokasi dengan topografi menurun tersebut seringkali terjadi kecelakaan.
"Ya, beberapa waktu lalu (terjadi)," ungkapnya, Jumat.
Karena kerap terjadi kecelakaan, pihak kepolisian bersama pemerintah daerah membuat aturan.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa kendaraan berat dilarang melintas di lokasi mulai pukul 06.00 Wita hingga 21.00 Wita.
Baca selengkapnya: Kecelakaan di Rapak, Balikpapan, Ternyata Sering Terjadi, Warga: Sekarang Korbannya Lebih Banyak
Salah satu korban selamat dalam kecelakaan itu adalah Wasirah. Ia menjelaskan, dirinya hanya mengalami luka relatif ringan.
“Alhamdulillah, saya masih diberi keselamatan, hanya lecet di bagian kaki,” tuturnya, Jumat.
Ketika tabrakan terjadi, Wasirah sedang berhenti di lampu merah turunan Muara Rapak. Tiba-tiba, dari arah atas, dia mendengar benturan keras.
“Brukk, nyaring bunyinya, waktu itu posisi motor saya bagian depan dekat traffic light agak kiri jadi enggak terseret truk, hanya terserempet kendaran lainnya,” bebernya.
Baca selengkapnya: Cerita Korban Selamat Kecelakaan Maut di Lampu Merah Rapak Balikpapan