Surat yang ditandatangani Ketua Umum Kadin Indonesia Arsyad Rasjid tanggal 29 November 2021 tentang Penyempurnaan Susunan dan Komposisi Personalia Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin Sumbar 2017-2022 ditolak sejumlah pengurus Kadin Sumbar.
Aim mengatakan sejumlah pengurus juga menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua Kadin Sumbar Ramal Saleh karena dinilai gagal total memimpin Kadin dan meminta Ramal mundur dari ketua Kadin Sumbar.
Sementara itu, Ketua Kadin Sumbar Ramal Saleh yang dikonfirmasi mengakui telah keluar Skep No. 244 Kadin Indonesia itu.
Skep itu, kata Ramal bertujuan untuk menyempurnakan roda organisasi di tubuh Kadin Sumbar.
"Sekarang kita sempurnakan dan memang ada yang digeser dan diganti. Ini bertujuan agar roda organisasi Kadin Sumbar berjalan maksimal. Apalagi mereka yang duduk berkompeten di bidangnya," kata Ramal.
Baca juga: 5 Sungai Terpanjang di Sumatera, Ada yang Mengalir dari Sumbar hingga Jambi
Ramal membantah proses penyempurnaan kepengurusan Kadin Sumbar itu muncul secara tiba-tiba.
"Siapa bilang. Kita sebelumnya sudah rapat pleno, kemudian Rapimprov dan salah satu keputusannya memberikan kewenangan melakukan reshuffle kepengurusan. Rapimprov itu tahun 2020," jelas Ramal.
Menurut Ramal, adanya sejumlah pengurus yang menolak Skep itu dikarenakan tidak aktif sehingga tidak mengetahui adanya rapat pleno dan Rapimprov.
"Mereka tidak aktif, jadi tidak tahu adanya rapat pleno maupun Rapimprov," kata Ramal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.