PADANG, KOMPAS.com - Kisruh di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Barat berlanjut.
Tim penolakan Surat Keputusan (SK) Kadin Indonesia Nomor: Skep/244/DP/XI/2021 tentang penyempurnaan kepengurusan Kadin Sumbar itu memberi ultimatum Ketua Umum Kadin Indonesia untuk segera mencabut SK tersebut sampai Jumat (21/1/2022).
Bahkan jika tidak dicabut, Ketua Kadin Indonesia Arsyad Rasyid dan Ketua Kadin Sumbar Ramal Saleh akan digugat ke pengadilan.
"Sampai Jumat tak ada keputusan juga maka kita akan ajukan gugatan ke Pengadilan. Kita gugat Ramal Saleh dan Arsyad Rasyid karena melanggar konstitusi Kadin dalam penerbitan SK-244 dan membuat kegaduhan di Sumbar," kata koordinator tim penolakan SK-244, Aim Zein kepada Kompas.com, Kamis (20/1/2022) malam di Padang.
Aim mengatakan pihaknya menolak SK-244 tersebut karena dinilai melanggar peraturan organisasi dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Kadin sehingga cacat hukum.
Penerbitan SK ini dinilai cacat secara konstitusi Kadin karena mengganti pengurus tanpa ada teguran lisan dan tertulis dan tidak meminta pendapat dari Ketua Dewan Pertimbangan Kadinda Sumbar.
Penggantian Ketua Dewan Pertimbangan dan Ketua Dewan Penasihat Kadinda Sumbar Nomor : Skep/075/DP/IX/2018 Tertanggal 28 September 2018 juga tidak sesuai konstitusi Kadin.
Menurut AD/ART Kadin, Ketua Wantim dan Wanhat tidak bisa diganti oleh Dewan Pengurus Kadinda tanpa ada kesalahan.
"Jika pun terdapat kesalahan, maka yang berhak mengganti juga hasil pleno Wantim dan Wanhat yang bersangkutan, bukan oleh pleno Dewan Pengurus Kadinda Sumbar," ujar Aim Zein.
Dan yang lebih fatal lagi, di dalam konsideran 'menetapkan' di dalam SK-244 tersebut, yang dicabut bukan SK-075 tempat para pengurus dan wantim serta wanhat yang diganti bernaung, tetapi Nomor : Skep/052/DP/VII/2018 Tertanggal 27 Juli 2018, SK lama yang sudah dicabut Ketum Kadin Indonesia sebelumnya dan kini sudah jadi Duta Besar Amerika Serikat, Rosan P Roeslani.
Aim Zein menjelaskan bahwa Tim sudah melaksanakan rapat koordinasi membahas penyelesaian polemik ditubuh Kadin Sumbar ini yang dihadiri salah seorang Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia.
Rapat sepakat mencari penyelesaian polemik dengan memakai cara win-win solution yang mana semua pihak tidak kehilangan muka dan bisa diselesaikan dengan kearifan lokal saja.
Dalam kesepakatan itu disebutkan, pertama, Kadin Indonesia mencabut SK-244 dan mengembalikan situasi kepengurusan pada SK-075.
Hal ini mengingat lebih banyak mudaratnya dan telah menimbulkan permasalahan dan perpecahan di Kadin Sumbar.
Kedua, setelah dikembalikan kepengurusan Kadin Sumbar pada SK-075, selanjutnya Kadin Indonesia menyerahkan penyelesaian kemelut/polemik kepada daerah.
Kadin Sumbar akan menyelesaikan persoalan secara musyawarah mufakat dan kearifan lokal Sumbar, namun tetap berpegang pada AD/ART/PO sehingga tidak timbul lagi permasalahan selanjutnya.
Kali ini Ramal Saleh sebagai Ketum Sumbar, diminta untuk dapat bersikap bijak agar tidak ada polemik baru lagi.
Ditegaskan Aim, Tim sudah memberikan batas waktu bagi Ketum Kadin Indonesia untuk memenuhi hasil rapat kordinasi tersebut sampai Jumat besok.
"Jika tidak dipenuhi ya terpaksa kami menempuh jalur hukum dengan menggugat SK cacat hukum di Pengadilan," papar Aim Zein.
Sebelumnya diberitakan, kisruh di tubuh organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Barat muncul setelah keluarnya Surat Keputusan Kadin Indonesia No. Skep/244/DP/XI/2021.
Surat yang ditandatangani Ketua Umum Kadin Indonesia Arsyad Rasjid tanggal 29 November 2021 tentang Penyempurnaan Susunan dan Komposisi Personalia Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin Sumbar 2017-2022 ditolak sejumlah pengurus Kadin Sumbar.
Aim mengatakan sejumlah pengurus juga menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua Kadin Sumbar Ramal Saleh karena dinilai gagal total memimpin Kadin dan meminta Ramal mundur dari ketua Kadin Sumbar.
Sementara itu, Ketua Kadin Sumbar Ramal Saleh yang dikonfirmasi mengakui telah keluar Skep No. 244 Kadin Indonesia itu.
Skep itu, kata Ramal bertujuan untuk menyempurnakan roda organisasi di tubuh Kadin Sumbar.
"Sekarang kita sempurnakan dan memang ada yang digeser dan diganti. Ini bertujuan agar roda organisasi Kadin Sumbar berjalan maksimal. Apalagi mereka yang duduk berkompeten di bidangnya," kata Ramal.
Ramal membantah proses penyempurnaan kepengurusan Kadin Sumbar itu muncul secara tiba-tiba.
"Siapa bilang. Kita sebelumnya sudah rapat pleno, kemudian Rapimprov dan salah satu keputusannya memberikan kewenangan melakukan reshuffle kepengurusan. Rapimprov itu tahun 2020," jelas Ramal.
Menurut Ramal, adanya sejumlah pengurus yang menolak Skep itu dikarenakan tidak aktif sehingga tidak mengetahui adanya rapat pleno dan Rapimprov.
"Mereka tidak aktif, jadi tidak tahu adanya rapat pleno maupun Rapimprov," kata Ramal.
https://regional.kompas.com/read/2022/01/20/192511678/kisruh-kadin-sumbar-berlanjut-ketua-umum-diultimatum-cabut-sk-pusat
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan