Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Kecantikan Palsu di Padang Ditangkap Polisi, Pelaku Pasang Tarif Layanan hingga Rp 5 Juta

Kompas.com - 20/01/2022, 12:48 WIB
Perdana Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kedok perempuan berinisial PR (24) sebagai dokter kecantikan dibongkar polisi, Selasa (18/1/2022).

PR ditangkap polisi di tempat kliniknya di Jalan Gajah Mada, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

"Terduga pelaku kita amankan bersama sejumlah barang bukti dan dibawa ke Mapolda Sumbar," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Warga Padang Gugat Presiden Jokowi Terkait Utang Pemerintah RI Rp 60 M Sejak Tahun 1950

Satake mengatakan dugaan adanya tempat praktik dokter palsu itu berawal dari laporan masyarakat.

"Kemudian, polisi menyelidiki ke lokasi, dan mengamankan terduga pelaku dokter palsu itu," kata Satake.

Dari hasil keterangan pelaku, menurut Satake, ternyata PR hanya memiliki sertifikat pelatihan kecantikan dari VAN Sulam Alis & Academy tertanggal 26 Juli 2016, yang menyatakan bahwa PR terdaftar telah mengikuti kursus Basic Eyelash Extantion, dan sertifikat tertanggal 23 Mei 2017 mengikuti kursus Basic Lengkap Sulam Alis dan Bibir.

Baca juga: Kisruh DPRD Solok, Gubernur Sumbar Keluarkan Surat Tolak Pemberhentian Dodi Hendra dari Jabatan Ketua

"Pelaku melakukan praktik seolah-olah adalah tenaga kesehatan yang telah memiliki izin di klinik kesehatan. Padahal PR ini bukan dokter maupun tenaga kesehatan,” ungkap Satake.

Dalam penggerebekan itu, kata Satake, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa lembar sertifikat pelatihan, satu unit ponsel, satu bungkus bekas ampul, satu bungkus jarum jahit medis, satu bungkus pisau bedah medis.

Kemudian satu buah cairan infus sodium cloride untuk melarutkan serbuk botox, 74 buah jarum single use needle, 67 buah jarum suntik 1 cc/1mm dan berbagai jenis jarum suntik serta peralatan pemotong medis lainnya.

Kemudian juga diamankan barang bukti 21 lembar surat pernyataan persetujuan tindakan untuk model costumer dimple yang telah ditandatangani PR dan masing-masing pasien.

"Lalu ada 22 lembar surat pernyataan persetujuan tindakan untuk model costumer dimple kosong," jelas Satake.

Satake menjelaskan, klinik kesehatan tersebut melakukan kegiatan sulam alis, sulam bibir, sulam tahi lalat, eyelash (pemasangan bulu mata), venner (meningkatkan tampilan gigi atau memutihkan gigi), dimple (pembuatan lesung pipit), filler, botox, tanam benang (pada hidung, wajah, kuping).

"Tarifnya mulai dari Rp500.000 sampai Rp 5 juta," jelas Satake.

Menurut Satake, PR dijerat dengan Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 83 jo Pasal 64 Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Regional
Sanksi Tilang dan Proses Perbaikan Jalan Pantura Demak Kudus...

Sanksi Tilang dan Proses Perbaikan Jalan Pantura Demak Kudus...

Regional
Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Kades di Flores Timur Ditahan

Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Kades di Flores Timur Ditahan

Regional
Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Regional
Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Regional
Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Regional
Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Regional
Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Regional
Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Regional
Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Regional
Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Regional
Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Regional
Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com