BLORA, KOMPAS.com - Bupati Blora, Arief Rohman mengaku siap menghadapi gugatan terkait pengisian perangkat desa di wilayahnya.
Arief mengatakan, gugatan yang diajukan oleh tiga orang warganya tersebut memang diperbolehkan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
"Ini adalah negara demokrasi, warga masyarakat dipersilakan kalau memang kaitannya dengan gugatan, tentunya akan kita hadapi," ucap Arief, saat ditemui wartawan di rumah dinasnya, Senin (17/1/2022).
Meski digugat oleh warganya, politikus PKB tersebut akan menunjuk anak buahnya dalam mengawal proses peradilan tersebut.
Baca juga: Bupati Blora Digugat oleh Warganya Terkait Pengisian Perangkat Desa
"Saya menunjuk bagian hukum untuk mewakili saya, kaitannya gugatan. Kami kuasakan ke bagian hukum," kata dia.
Arief menilai, gugatan yang diajukan di pengadilan merupakan suatu proses demokrasi yang layak untuk dihargai.
"Ya kami nanti lihat saja di persidangan, karena ini berproses ya, tentunya kami hargailah proses yang ada ini, intinya kami siap untuk menghadapi gugatan ini," terang dia.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Blora, Arief Rohman digugat oleh warganya terkait dengan pengisian perangkat desa.