Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Tahan Sopir Tanpa Status Hukum Jelas, Kapolsek di Bandar Lampung Dimutasi

Kompas.com - 14/01/2022, 21:29 WIB
Tri Purna Jaya,
Khairina

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Diduga melanggar prosedur penanganan kasus, seorang kapolsek di Bandar Lampung dimutasi.

Dugaan pelanggaran prosedur tersebut diketahui setelah seorang sopir ekspedisi bernama Arsiman mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung.

Arsiman mengadukan bahwa dia telah ditahan selama 8 hari sejak 4 - 12 Januari 2022 di Polsek Tanjung Karang Barat.

Baca juga: Belum Bayar Buku dan SPP, Siswi Yatim di Medan Dihina Bodoh dan Miskin oleh Gurunya
LBH Bandar Lampung menyebut penahanan Arsiman dilakukan tanpa adanya laporan tindak kriminal, surat penahanan, maupun surat penetapan sebagai tersangka.

Menyusul terungkapnya kasus dugaan pelanggaran prosedur itu ke publik, Kapolsek Tanjung Karang Barat, Komisaris Polisi (Kompol) DJS dimutasi.

Pemutasian Kompol DJS ini ditetapkan melalui surat telegram dari Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno dengan nomor ST/29/I/KEP./2022 per tanggal 14 Januari 2022.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad alias Pandra membenarkan pemutasian tersebut dikeluarkan Kapolda Lampung untuk menjawab gejolak di masyarakat terkait kasus Arsiman itu.

"Ini respon cepat dari Kapolda Lampung atas berkembangnya kabar di masyarakat dari kasus itu," kata Pandra saat dihubungi, Jumat (14/1/2022).

Menurut Pandra, Kompol DJS dimutasi sementara untuk mengevaluasi kinerja kerjanya dalam mengayomi masyarakat.

"Yang bersangkutan (Kompol DJS) dimutasikan sebagai pamen (perwira menengah) di Ditsamapta Polda Lampung dalam rangka evaluasi jabatan," kata Pandra.

Baca juga: Beredar Foto Gunung Krakatau Meletus Pascagempa M 6,6, BMKG: Hoaks

Pandra mengatakan, Kapolda Lampung menilai Kompol DJS telah abai dan lalai serta melakukan pelanggaran prosedur dalam menangani sebuah kasus.

Dia menambahkan, pemutasian ini adalah bukti ketegangan dari Kapolda Lampung terkait pelayanan presisi kepolisian kepada masyarakat.

"Anggota harus bertindak sesuai SOP, apalagi sampai menahan orang, harus memiliki kepastian hukum terlebih dahulu," kata Pandra.

Lebih lanjut Pandra mengatakan, saat ini kasus penahanan tanpa kepastian hukum yang menimpa Arsiman sedang didalami oleh Bidang Provost Polda Lampung.

"Saat ini Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kanit Reskrim dan anggotanya sedang dalam pemeriksaan Bid Propam Polda Lampung," kata Pandra.


Kronologi penahanan


Berdasarkan keterangan LBH Bandar Lampung, penahanan tanpa status hukum ini terjadi saat Arsiman dijemput dua rekannya pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Arsiman kemudian diajak ke garasi perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja. Di lokasi ini Arsiman diinterogasi oleh manajemen perusahaan.

Kemudian, Arsiman dibawa ke Mapolsek Tanjung Karang Barat dan ditahan tanpa adanya kepastian hukum atas kasus apa yang diduga dilakukannya.

Baca juga: Cerita Andrianto, Diringkus Polisi Saat Antar Jenazah Putrinya, Ternyata Salah Tangkap

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan, sebelum penahanan itu Arsiman tidak pernah ditunjukkan surat penangkapan, surat penahanan maupun surat penetapan tersangka.

"Seharusnya, bila ada proses penangkapan dan penahanan, penyidik hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah perbuatan seseorang itu dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 19 Ayat 1 KUHAP," kata Sumaindra.

Namun, faktanya Arisman telah ditahan oleh Polsek Tanjung Karang Barat selama 8 hari tanpa ada laporan polisi, surat perintah penahanan,.

"Yang semestinya, pihak polisi memberikan tembusan segera setelah melakukan penahanan berdasarkan ketentuan pasal 21 KUHAP," kata Sumaindra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com