Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan di Aceh Akui Berzina Dicambuk 100 Kali, Pasangannya Mantan Kepala Dinas Dicambuk 15 Kali

Kompas.com - 14/01/2022, 17:08 WIB
Masriadi ,
Khairina

Tim Redaksi

 

 

ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengeksekusi cambuk TS, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Kabupaten Aceh Timur, sebanyak 15 kali cambuk dalam kasus iktilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah) di halaman kantor Dinas Syariat Islam, Aceh Timur, Kaims (13/1/2022).

 

Sedangkan pasangannya, perempuan bersuami bernama RJ dicambuk sebanyak 100 kali di depan umum.

 

Kasus ini berawal Oktober 2018 saat TS mendatangi rumah RJ di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Keduanya diduga bercumbu dan ditangkap warga. Suami RJ sedang tidak berada di rumah saat itu.

Baca juga: 3 Warga Lhokseumawe Dicambuk 100 Kali, 1 Batal karena Baru Melahirkan

 

Lalu, TS dijerat dengan pasal khalwat (berduaan dengan pasangan tidak sah) dan ikhlital (bermesraan degan pasangan tidak sah) seperti diatur dalam Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. Sedangkan RJ didakwa dengan dugaan ikhtilat, khalwat dan zina.

 

Kasus ini berproses di Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur pada 12 Maret 2021 dengan nomor perkara 3/JN/2021/MS.Idi.

 

Hal ini bisa diakses lewat Sistem Informasi Penelurusan Perkara Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur, pada laman https://sipp.ms-idi.go.id/.

 

Pada putusan persidangan pertama TS divonis hakim dengan hukuman 30 kali cambuk pada 21 Juni 2021.

 

Lalu pada putusan banding oleh Mahkamah Syariah Aceh mengoreksi putusan Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur dan memutuskan TS divonis penjara selama 30 bulan atas kasus ikhtilat pada 8 Juli 2021.

 

TS melakukan kasasi di Mahkamah Agung RI dan dijatuhi putusan 1 September 2021, Mahkamah Agung mengoreksi putusan Mahkamah Syariah Aceh dan menjatuhi vonis 15 kali cambuk untuk TS.

 

Putusan ini diterima oleh Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur pada 1 November 2021 dan eksekusi cambuk digelar pada 14 Januari 2022.

 

 

Lalu bagaimana dengan pasangannya, RJ?

 

Sidang ini tercatat dengan nomor 4/JN/2021/MS.Idi dan dimulai pada 12 Maret 2021 di Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur.

 

 

Hakim memvonis RJ dengan 100 kali cambuk karena terbukti berbuat jarimah zina. Putusan ini dibacakan pada 17 Juni 2021.

 

Lalu, RJ melakukan banding di Mahkamah Syariah Aceh.

Hakim Mahkamah Syariah Aceh menguatkan putusan Mahkamah Syariah Idi dan tetap memvonis RJ 100 kali cambuk pada 4 Agustus 2021.

 

Baca juga: Paman Perkosa Keponakan di Ruang Tamu, Tertangkap Basah Istri, Terancam Hukuman Cambuk 200 Kali

Tidak puas dengan putusan itu, RJ melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com