Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan di Aceh Akui Berzina Dicambuk 100 Kali, Pasangannya Mantan Kepala Dinas Dicambuk 15 Kali

Kompas.com - 14/01/2022, 17:08 WIB
Masriadi ,
Khairina

Tim Redaksi

 

 

ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengeksekusi cambuk TS, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Kabupaten Aceh Timur, sebanyak 15 kali cambuk dalam kasus iktilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah) di halaman kantor Dinas Syariat Islam, Aceh Timur, Kaims (13/1/2022).

 

Sedangkan pasangannya, perempuan bersuami bernama RJ dicambuk sebanyak 100 kali di depan umum.

 

Kasus ini berawal Oktober 2018 saat TS mendatangi rumah RJ di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Keduanya diduga bercumbu dan ditangkap warga. Suami RJ sedang tidak berada di rumah saat itu.

Baca juga: 3 Warga Lhokseumawe Dicambuk 100 Kali, 1 Batal karena Baru Melahirkan

 

Lalu, TS dijerat dengan pasal khalwat (berduaan dengan pasangan tidak sah) dan ikhlital (bermesraan degan pasangan tidak sah) seperti diatur dalam Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. Sedangkan RJ didakwa dengan dugaan ikhtilat, khalwat dan zina.

 

Kasus ini berproses di Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur pada 12 Maret 2021 dengan nomor perkara 3/JN/2021/MS.Idi.

 

Hal ini bisa diakses lewat Sistem Informasi Penelurusan Perkara Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur, pada laman https://sipp.ms-idi.go.id/.

 

Pada putusan persidangan pertama TS divonis hakim dengan hukuman 30 kali cambuk pada 21 Juni 2021.

 

Lalu pada putusan banding oleh Mahkamah Syariah Aceh mengoreksi putusan Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur dan memutuskan TS divonis penjara selama 30 bulan atas kasus ikhtilat pada 8 Juli 2021.

 

TS melakukan kasasi di Mahkamah Agung RI dan dijatuhi putusan 1 September 2021, Mahkamah Agung mengoreksi putusan Mahkamah Syariah Aceh dan menjatuhi vonis 15 kali cambuk untuk TS.

 

Putusan ini diterima oleh Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur pada 1 November 2021 dan eksekusi cambuk digelar pada 14 Januari 2022.

 

 

Lalu bagaimana dengan pasangannya, RJ?

 

Sidang ini tercatat dengan nomor 4/JN/2021/MS.Idi dan dimulai pada 12 Maret 2021 di Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur.

 

 

Hakim memvonis RJ dengan 100 kali cambuk karena terbukti berbuat jarimah zina. Putusan ini dibacakan pada 17 Juni 2021.

 

Lalu, RJ melakukan banding di Mahkamah Syariah Aceh.

Hakim Mahkamah Syariah Aceh menguatkan putusan Mahkamah Syariah Idi dan tetap memvonis RJ 100 kali cambuk pada 4 Agustus 2021.

 

Baca juga: Paman Perkosa Keponakan di Ruang Tamu, Tertangkap Basah Istri, Terancam Hukuman Cambuk 200 Kali

Tidak puas dengan putusan itu, RJ melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Hasilnya, Mahkamah Agung RI pada 28 Desember 2021 menolak permohonan kasasi dan menguatkan putusan Mahkamah Syariah Aceh dengan hukuman 100 kali cambuk untuk RJ.

 

Putusan ini diterima oleh Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur, pada 26 November 2021 dan eksekusi cambuk digelar pada 14 Januari 2022.

 

Keduanya telah menjalani eksekusi cambuk di depan umum bersama terdakwa kasus pelanggaran syariat lainnya di Idi, Aceh Timur, 14 Januari 2022.

 

Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi, per telepon menyebutkan pihaknya menjalankan eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI.

 

“Kita hanya menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, mantan pejabat itu tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan, sedangkan yang ibu ini mengakui perbuatannya,” pungkas Ivan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com