Sidang ini tercatat dengan nomor 4/JN/2021/MS.Idi dan dimulai pada 12 Maret 2021 di Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur.
Hakim memvonis RJ dengan 100 kali cambuk karena terbukti berbuat jarimah zina. Putusan ini dibacakan pada 17 Juni 2021.
Lalu, RJ melakukan banding di Mahkamah Syariah Aceh.
Hakim Mahkamah Syariah Aceh menguatkan putusan Mahkamah Syariah Idi dan tetap memvonis RJ 100 kali cambuk pada 4 Agustus 2021.
Baca juga: Paman Perkosa Keponakan di Ruang Tamu, Tertangkap Basah Istri, Terancam Hukuman Cambuk 200 Kali
Tidak puas dengan putusan itu, RJ melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Hasilnya, Mahkamah Agung RI pada 28 Desember 2021 menolak permohonan kasasi dan menguatkan putusan Mahkamah Syariah Aceh dengan hukuman 100 kali cambuk untuk RJ.
Putusan ini diterima oleh Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur, pada 26 November 2021 dan eksekusi cambuk digelar pada 14 Januari 2022.
Keduanya telah menjalani eksekusi cambuk di depan umum bersama terdakwa kasus pelanggaran syariat lainnya di Idi, Aceh Timur, 14 Januari 2022.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi, per telepon menyebutkan pihaknya menjalankan eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI.
“Kita hanya menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, mantan pejabat itu tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan, sedangkan yang ibu ini mengakui perbuatannya,” pungkas Ivan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.