Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disekap dan Dicekoki Miras, Santri di Magelang Diperkosa 3 Pemuda

Kompas.com - 14/01/2022, 15:55 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Seorang perempuan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menjadi korban pemerkosaan oleh tiga pemuda secara bergilir.

Santriwati berusia 19 tahun itu juga disekap di sebuah ruangan, dengan diikat kaki dan tangannya.

Kapolres Magelang AKBP Muhammad Sajarod Zakun menjelaskan, tiga pemuda itu sudah diamankan untuk menjalani proses hukum.

Baca juga: Tepergok Hendak Perkosa Istri Teman, Sopir Truk di Solo Babak Belur Dihajar Warga

Mereka adalah PA (21), NI (25) dan seorang lagi masih berstatus pelajar usia 15 tahun. Mereka berasal dari Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang.

Sajarod memaparkan, dari hasil penyidikan, diketahui bahwa korban disekap di kamar rumah NI di daerah Kecamatan Windusari, sejak Minggu (2/1/2022) sampai Rabu (5/1/2022).

Awalnya, korban dan PA saling janjian bertemu di lampu merah di daerah Kecamatan Bandongan, Minggu (2/1/2022) siang, sebelum kemudian berkumpul dengan tersangka lainnya.

"Para tersangka mengajak korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan minuman keras (miras) hingga mabuk, kemudian korban tidur di dalam kamar," ungkap Sajarod, dalam gelar perkara di mapolres Magelang, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Pemerkosa Siswi SMP Ditangkap Setelah Buron Setahun

Keesokan harinya, Senin (3/1/2022), tersangka NI masuk ke kamar yang ditempati korban.

NI lalu memperkosa korban sembari mengancam akan membunuh jika melawan.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka PA juga memperkosa korban sambil mengancam apabila tidak mau akan dipukul.

Kemudian, malam harinya, tersangka anak juga melakukan perbuatan yang sama.

 

Perbuatan mereka terungkap bermula ketika keluarga mencari korban yang pergi dari pondok pesantren.

Keluarga korban berusaha mencari tersangka PA, yang diketahui merupakan teman dekat korban.

Lebih lanjut, pihak keluarga minta tolong ke perangkat desa tempat tinggal tersangka PA. Dari situ, keluarga dan warga mengetahui jika korban sedang berada di rumah NI.

"Pada Kamis, 6 Januari 2022, warga mendapati korban masih di rumah NI. Warga juga mengamankan semua tersangka, kemudian diserahkan ke Polres Magelang," imbuh Sajarod.

Baca juga: 2 Petugas Keamanan Kebun yang Perkosa Seorang Wanita Saat Kepergok Mencuri Sawit Ditangkap

Sedangkan korban segera dibawa ke RSUD Merah Putih Magelang untuk pemeriksaan medis.

Kepala Satuan Reskrim Polres Magelang AKP M. Alfan menambahkan, barang bukti yang diamankan antara lain pakaian milik korban dan tersangka, tikar, seutas tali rafia, gelas, botol bekas miras merek Vodka Mansion House, ponsel dan sebagainya.

"Para tersangka disangka dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," tegas Alfan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com