MANADO, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menangkap RS alias Igel (20) tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur setelah setahun buron.
RS ditangkap Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama personel Polsek Dumoga di Desa Ponompiaan, Kecamatan Dumoga, Bolmong, pada Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 00.30 Wita.
"Tersangka diduga sudah dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban seorang siswi SMP yang baru berusia 13 tahun, di lokasi yang sama di puncak pegunungan Desa Kanaan. Pertama terjadi pada 2 Januari 2021 dan yang kedua pada 5 Januari 2021," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Baca juga: Buron 4 Bulan, Pelaku Curanmor di Riau Berhasil Ditangkap
RS meraupakan teman kakak korban dan sering berkunjung ke rumah korban. Karena sering bertemu, tersangka dan korban akhirnya pacaran.
"Hingga akhirnya korban termakan bujuk rayu tersangka," terang Jules.
Seusai beraksinya, tersangka menghilang ke Manokwari, Papua Barat.
Penyidik pun berdasarkan laporan polisi, beberapa kali melayangkan surat panggilan terhadap RS, tapi tidak diindahkan.
Sehingga pada saat mendapat informasi tersangka telah pulang ke Dumoga, polisi langsung menangkapnya.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Dumoga Timur untuk proses hukum lanjut," ujar Jules.
Baca juga: 19 Korban Investasi Bodong di Makassar, Dua Tersangka Buron dan 1 Tersangka Wajib Lapor
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.