BANYUASIN, KOMPAS.com - Tidak tega melihat korbannya menahan sakit akibat terkena luka tusukan, F (23) seorang begal yang beraksi di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, membawa korban bernama Sobri (22) ke Rumah Sakit Bari Palembang untuk menjalani perawatan.
Anggota Polsek Rambutan yang telah mengetahui kejadian itu langsung menangkap F saat berada di rumah sakit.
Polisi dapat dengan mudah menangkap F tanpa ada perlawanan.
Baca juga: Polda Sumut Tangkap 39 Begal dalam 6 Hari
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Rambutan Ipda Thomas mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (10/1/2022).
Awalnya, F bersama rekannya YH (22) berkeliling mencari mangsa dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Revo.
Namun, karena tak kunjung mendapatkan korban, YH yang menjadi otak pelaku memiliki ide untuk merampok Sobri yang merupakan temannya sendiri.
Tanpa berpikir panjang, YH dan F lalu bertemu korban di kawasan Talang Cempedak, Kabupaten Banyuasin.
Baca juga: Aksi Begal di Bandung Terekam CCTV, Kakak Korban: Demi Nyawa, Adik Saya Kabur Tinggalkan Motornya
Korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha MX diajak kedua pelaku untuk menonton organ tunggal di Desa Durian Gadis.
Tanpa curiga, Sobri ikut dan mereka pergi dengan berboncengan tiga menggunakan sepeda motor korban.
Saat di tengah jalan, F mengatakan hendak buang air kecil sehingga mereka pun berhenti.
"Saat F pura-pura buang air kecil, pelaku YH langsung menikam korban menggunakan senjata tajam. Karena ketakutan, korban pun lari menyelamatkan diri dan beteriak minta tolong," kata Thomas kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Viral, Video 2 Bocah di Nias Jadi Korban Tabrak Lari Pengendara Motor
Melihat warga mulai berdatangan, YH langsung kabur.
Sementara, F yang tak tega melihat korban mengalami perdarahan, akhirnya membawa Sobri ke Rumah Sakit Bari Palembang untuk segera mendapatkan pertolongan.
"Kedua pelaku ini mengenal korban, sehingga pelaku F membawa korban untuk dirawat. Kemudian kita langsung tangkap saat berada di rumah sakit," ujar Thomas.
Mengetahui F sudah tertangkap, YH akhirnya memilih menyerahkan diri ke polisi.
Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Sepeda motor milik korban sudah kita dapatkan dan sekarang sudah menjadi barang bukti," ujar Thomas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.