KOMPAS.com - Reno (35), pecatan PNS di Palembang, Sumatera Selatan ditangkap atas kasus penipuan.
Modus Reno adalah menawarkan jasa mengurus kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), serta Program Keluarga Harapan (PKH)
Reno ditangkap saat masih mengenakan seragam PNS dengan atribut lengkap.
Saat berada di kantor polisi, Reno pun menangis sembari memohon maaf atas perbuatan yang telah ia lakukan.
"Maaf, Pak, saya salah," kata Reno memelas.
Baca juga: Pecatan PNS Menangis Minta Ampun, Ditangkap Polisi karena Tipu Warga yang Urus KK dan KTP
Reno mengaku pernah bekerja di Disduk Capil Palembang. Namun ia dipecat karena tiga tahun tak masuk kerja.
Sejak dipecat sebagai PNS, ia sempat bekerja di kebun milik saudaranya.
Namun, karena penghasiilannya kecil, ia memilih pulang ke Palembang untuk mencari pekerjaan lain.
Ia pun mengenakan seragam PNS lamanya untuk mengelabui dan menipu warga.
Baca juga: Lagi Main Layangan, Pria di Palembang Cabuli Bocah SD
"Saya dulu kerja di Disduk Capil Palembang. Karena tiga tahun tidak masuk, saya dipecat. Jadi saya gunakan pakaian lama saya untuk menipu," ujar dia.
Reno kemudian menawarkan jasa kepada warga untuk membuat KTP hingga KK.
Dalam sehari, Reno mengaku mendapatkan uang antara Rp 50.000 sampai Rp 150.000. Para korban teperdaya karena ia menggunakan seragam PNS.
"Uang ini untuk keluarga saya. Saya mohon maaf," ungkapnya.
Baca juga: Ditolak Rujuk, Suami di Palembang Siram Istri dan Anak dengan Air Keras
Salah satu korban penipuan Reno adalah Budi (64). Ia bercerita telah memberikan uang Rp 150.000 kepada Reno untuk mengurus KK dan PKH.
Namun setelah tiga minggu, tak ada kejelasan dari Reno.
Karena curiga, Budi pun datang ke pihak camat. Ia pun mendapatkan informasi jika Reno bukan PNS. Kesal karena ditipu, Budi pun melaporkan Reno ke polisi.
"Dia (tersangka) ini menggunakan nama Irul. Setelah saya datang ke Camat IB I ternyata orangnya beda. Di sana baru ketahuan kalau dia ini bukan PNS di sana, tapi sudah dipecat,"kata Budi.
Baca juga: Kurangi Kemacetan di Palembang, Menhub Budi Minta Kepala Daerah Integrasikan Angkutan Umum
Sementara itu, Kapolsek IB 1 Palembang Roy Tambunan mengutarakan, tersangka ditangkap karena telah membuat warga resah dengan ulahnya tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan 378 KUHP tentang Penipuan dengan Penggelapan.
"Ancaman penjara selama lima tahun," tegas Kapolsek.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.