PALEMBANG, KOMPAS.com - Ulah Reno (35), seorang pecatan PNS di Palembang, Sumatera Selatan, yang menipu warga dengan menawarkan jasa kepengurusan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), serta Program Keluarga Harapan (PKH) harus berakhir di penjara.
Sebab, ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Ilir Barat 1 Palembang usai dilaporkan oleh warga yang resah atas perbuatan Reno.
Ketika ditangkap, Reno masih mengenakan seragam PNS dengan atribut lengkap.
Baca juga: Oknum PNS di Pontianak Terima Pungli dari 2015 hingga 2019, Total Rp 1,67 Miliar
Pakaian itu rupanya digunakan tersangka untuk mengelabui para korbannya.
Reno sengaja datang ke rumah warga di Kecamatan Ilir Barat I sembari menawarkan jasa kepengurusan KTP, KK, PKH, dan BPJS.
Budi (64) adalah salah seorang warga menjadi korban penipuan Reno. Ia telah memberikan uang sebesar Rp 150.000 kepada tersangka untuk mengurus KK dan PKH.
Namun, tiga minggu berjalan, tak ada kejelasan dari Reno.
"Dia (tersangka) ini menggunakan nama Irul. Setelah saya datang ke Camat IB I ternyata orangnya beda. Di sana baru ketahuan kalau dia ini bukan PNS di sana, tapi sudah dipecat,"kata Budi.
Baca juga: Terlibat Korupsi, Seorang PNS di Pemkab Jember Dipecat
Kesal dengan perbuatan Reno, ia lalu membuat laporan hingga tersangka ditangkap.
Reno saat berada di kantor polisi pun menangis sembari memohon maaf atas perbuatan yang telah ia lakukan.
"Maaf, Pak, saya salah," kata Reno memelas.
Sejak dipecat sebagai PNS tiga tahun lalu, Reno sempat bekerja di kebun mengikuti saudaranya.
Namun, karena penghasiilannya kecil, ia memilih pulang ke Palembang untuk mencari pekerjaan lain.
Niat untuk menggunakan pakaian PNS miliknya itu pun muncul sehingga Reno langsung memakainya untuk menipu warga.
"Saya dulu kerja di Disduk Capil Palembang. Karena tiga tahun tidak masuk, saya dipecat. Jadi saya gunakan pakaian lama saya untuk menipu,"ujarnya.
Baca juga: Ridwan Kamil Sebut 400 PNS Jabar Dirotasi karena Kehadiran Teknologi, Digantikan Kecerdasan Buatan